jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri) saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum (PUM). Pembahasan antarkementerian sudah berjalan. Dengan demikian, pembahasan RPP dimaksud sudah masuk tahapan finalisasi.
Dirjen Polpum Kemendagri, Mayjen Soedarmo, menjelaskan, tim perumus RPP sudah beberapa kali melakukan pembahasan.
BACA JUGA: Puan Maharani Keliru Pahami Dokter Internship
"Sudah beberapa kali melakukan pertemuan pembahasan. Sudah 19 kali pertemuan," ujar Mayjen Soedarmo, saat rapat pembahasan RPP Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Sekretariat Negara (Setneg) di Jakarta, Jumat (13/11).
Kepala Bagian (Kabag) Perundang-undangan Ditjen Polpum Kemendagri Bahtiar Baharudin menambahkan, pembahasan antarkementerian akan lebih detil lagi mulai pekan depan.
BACA JUGA: Oo...Segini Gaji Dokter Andra yang Meninggal Itu
"Tim pembahas RPP antarkementerian saat ini sudah terbentuk. Secara intensif, pembahasan antarkementerian mulai dilakukan pekan depan," ujar birokrat bergelar doktor itu.
Pria asal Sulsel yang dulunya intens terlibat perumusan UU Ormas itu menyebutkan beberapa materi penting yang diatur di RPP tentang Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum (PUM).
BACA JUGA: Menkes: Saya Agak Terburu-buru saat Dijegal
Antara lain, perubahan nomenklatur Ditjen Politik dan PUM menjadi Ditjen Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) dan PUM, vertikalisasi kelembagaan Kesbangpol pusat dan daerah termasuk pendanaannya, mengenai Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).
"Ada juga persoalan kelembagaan, penambahan Direktorat Penanganan Konflik. Ada enam direktorat nantinya," ujar Bahtiar. (Yun/ZL/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pernyataan Menkes Bikin Para Dokter Tersinggung
Redaktur : Tim Redaksi