Diberi Tumpangan, Perkosa Anak Tuan Rumah

Jumat, 19 Juli 2013 – 02:01 WIB
NUNUKAN - Bejat, itulah ungkapan yang cocok buat pria yang tidak tahu berterima kasih karena sudah ditolong. Pria bernisial NA tega merengut kegadisan bocah ingusan yang sudah mengangapnya dirinya sebagai keluaraga.

Bocah berinisial PU (12), pelajar Sekolah Dasar (SD) warga Jalan Ujang Dewa RT 003 Kecamatan Nunukan Selatan ini harus menanggung malu lantaran digagahi secara paksa oleh orang yang tinggal satu rumah dengannya sekira pukul 14.00 Wita, beberapa waktu lalu.

Akibat trauma dan dihantui rasa takut, PU awalnya tidak memberanikan diri untuk mengadukan perbuatan NA kepada orang tuanya. Namun karena sudah tidak tahan melihat perlakuan bejat NA akhirnya sang anak tersebut mengadukan kepada ibundanya.

Dalam pengakuan sang anak, NA saat itu memaksa dirinya untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Tentu saja, PU yang masih polos ini awalnya tidak mau memenuhi kemauan pelaku. Namun pelaku terus saja memaksa hingga akhirnya mengeluarkan kata-kata kasar dan mengancam korban jika menolak.

Begitu juga jika korban melaporkan kepada ibunya akan diancam dibunuh. Pelaku nekat mengagahi tubuh ingusan PU saat ibu korban tidak berada didalam rumah alias pergi untuk bekerja.

Usai mendengar pengakuan sang anak, orang tua yang korban yang bernama Mujati (32), langsung kaget dan bergegas melaporkan kepada pihak kepolisian.

Kaur Subbag Humas Polres Nunukan Ipda M. Karyadi membenarkan kejadian tersebut. NA yang merupakan pelaku melakukan aksi bejatnya pada 8 Juli lalu atau persisnya dua hari menjelang bulan Ramadan.

“Jadi setelah ibu korban mendengar pengakuan sang anak, dia langsung menyampaikan hal ini kepada suaminya yang kebetulan saat ini menjadi tahanan polres akibat kasus sabu-sabu. Setelah itu baru melapor ke polisi,” jelas Karyadi.

Ironisnya lanjut Karyadi, pelaku ternyata  baru enam bulan lalu tinggal di rumah korban. Korban diberi tumpangan seraya membantu pekerjaan di rumah. “Karena ayah korban sedang dalam tahanan polisi, pelaku dipanggil untuk bantu-bantu di rumah sekaligus diberi tumpangan tempat tinggal. Apalagi sejak ayah korban mendekam ditahanan, ibu korbanlah yang jadi tulang punggung keluarga dan jarang sekali berada di rumah,” kisah Karyadi.

Tidak membuang waktu, pihak kepolsian langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan. “Pelaku ini di bekuk di Tanjung Cantik, desa Binusan,” tambahnya.

Hingga tadi malam , pelaku sudah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Nunukan. Pelaku  dijerat UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 

“Hasil visum sudah ada, saat ini pelaku masih terus kita mintai keterangan lebih lanjut,” tutup Karyadi. (*/rin/dra)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditabrak Korban, Perampok Lepas Tembakan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler