Diberondong Lukas dengan Tembakan, Indriati Lolos, Minta Pertolongan ke Markas Brimob

Kamis, 28 Januari 2021 – 15:12 WIB
Tersangka Lukas Jayadi (baju tahanan warna biru) membawa senjata api saat rekonstruksi kasus penembakan di sebuah rumah, Jalan Wolter Monginsidi No. 46, Gilingan, Banjarsari, Solo, Kamis (28/1/2021). (ANTARA/Bambang Dwi Marwoto).

jpnn.com, SOLO - Aksi penembakan menggunakan senjata api oleh Lukas Jayadi (72), terhadap kendaraan yang ditumpangi korbannya Indriati (71) digambarkan dalam rekonstruksi oleh penyidik Satreskrim Polresta Surakarta, Kamis (28/1).

Lukas Jayadi merupakan warga Jebres yang menjadi tersangka dalam kasus penembakan terhadap pengusaha bernama Indriati di sebuah rumah Jalan Wolter Monginsidi No. 46, Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo, pada 2 Desember 2020. Di lokasi ini pula rekonstruksinya dilakukan.

BACA JUGA: Kombes Ade Safri Simanjutak Soal Pelaku Penembakan di Solo Ditangkap, Oh Ternyata

Dalam rekonstruksi itu digambarkan kejadian ketika Lukas Jayadi memberhentikan mobil korban di kawasan Gereja Kepunton.

Kemudian, berlanjut dengan adegan masuk ke lokasi kejadian perkara atau rumah milik Lukas, di Jalan Jalan Wolter Monginsidi No. 46, Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo.

BACA JUGA: Polsek Sungai Pagu Diserang, Puluhan Brimob Dikerahkan ke Solok Selatan

Proses rekonstruksi diakhiri dengan adegan tersangka melakukan penembakan ke arah mobil korban Indriati yang berhasil keluar dari lokasi kejadian ke arah kanan.

Saat itu, Indriati meminta pertolongan ke Mako Brimob Detasemen C Polda Jateng yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.

Sementara tersangka juga keluar dari lokasi kejadian mengendarai mobilnya, namun berbelok kiri atau ke arah timur.

BACA JUGA: Innalillahi, Satu Keluarga Tewas di Lumajang, Begini Penjelasan AKBP Eka

Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Purbo Adjar Waskito menjelaskan, rekonstruksi kasus penembakan itu dilakukan dengan dua versi, yakni berdasarkan keterangan tersangka dan saksi.

Menurut Kompol Purbo, versi pertama direkonstruksi sesuai penjelasan oleh tersangka Lukas Jayadi. Kemudian dilanjutkan sesuai keterangan saksi korban.

Hal itu dilakukan karena dari hasil pemeriksaan, antara tersangka dan saksi terdapat perbedaan keterangan yang saling bertolak-belakang.

"Apa yang diterangkan oleh tersangka dengan rekonstruksi memang ada yang berbeda. Tentunya, dalam rekonstruksi ini ada pihak jaksa penuntut umum yang menyaksikan, sehingga rekonstruksi ini untuk mempermudah dalam acara penuntutan," kata Purbo.

Dia menerangkan, perbedaan terjadi pada saat tersangka turun dari mobil, dan posisi saat dia melakukan penembakan yang diarahkan ke mobil korban di rumah Jalan Wolter Monginsidi No. 46, Gilingan, Solo.

Posisi tersangka ketika turun dari mobil dan posisi saat melakukan penembakan, terdapat perbedaan keterangan antara tersangka dengan saksi.

Perbedaan itu antara lain dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak tertabrak oleh mobil korban.

Mobil korban saat keluar dari lokasi kejadian memang mengarah kepada tersangka, tetapi tidak sampai menabrak.

Namun, versi tersangka ini dengan saksi berbeda, sehingga keterangan keduanya diperagakan penyidik dalam rekonstruksi tersebut.

"Kemudian nanti akan disimpulkan, kembali dimasukkan ke berkas acara tambahan. Rekonstruksi versi saksi ada 13 adegan dan versi tersangka ada 26 adegan," beber Kompol Purba.

Dia menyebutkan rekonstruksi dilakukan sesuai berita acara atau fakta hukum yang ada. Bahkan, kata Purba, tersangka ada yang lupa ketika adegan melakukan penembakan.

Menurut Purba, tersangka melepaskan tembakan ke arah mobil korban sebanyak sembilan kali. Peluru yang ditembakkan tersangka semua mengenai bodi mobil milik korban.

Dalam kasus ini, tersangka Lukas Jayadi dijerat dengan Pasal 338, dan atau Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP, tentang rencana tindak pidana pembunuhan.

Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta berhasil menangkap seorang pelaku kasus penembakan terhadap mobil Toyota Alphard warna hitam Nopol AD-8945-JP, di Jalan Monginsidi, Kecamatan Banjarsari, Solo pada tanggal 2 Desember 2020.

Menurut Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, pelaku kasus penembakan terhadap mobil Toyota Alphard, yakni Lukas Jayadi (72) ditangkap oleh petugas saat di ruang tunggu VIP sebuah PO bus di Palur Karanganyar, sekitar pukul 14.25 WIB bersama barang bukti pada hari kejadian.

Dari tangan tersangka disita barang bukti sepucuk pistol jenis volter kaliber 22 milimeter, tiga magazine dan 62 butir peluru yang belum dipakai.

Saat itu pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk penyidikan proses hukum lebih lanjut.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler