jpnn.com - JAKARTA - PT Godang Tua Jaya merasa tidak melakukan wanprestasi seperti yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Mereka mengklaim menjalankan kerjaan sesuai kontrak.
Direktur Utama Godang Tua Rekson Sitorus mengatakan, ada hubungan kerjasama antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI berkaitan dengan operasional Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
BACA JUGA: PT Gondang Tua Bantah Tudingan Ahok
Rekson menjelaskan, Godang Tua bertugas mengelola sampah. Kewajiban itu dituangkan ke dalam kontrak perjanjian. Selain Godang Tua, sambung dia, pengelolaan sampah juga dilakukan PT Navigat Organic Energy Indonesia.
"Kewajiban Gedong Tua sampai saat ini apa yang dituangkan di dalam kontrak enggak ada wanprestasi," kata Rekson saat dihubungi, Senin (26/10).
BACA JUGA: Soal Dana Rp 400 Miliar Setahun, PT Godang Tua: Ahok Bohong!
Rekson menyayangkan apabila Pemprov DKI Jakarta memutuskan kontrak sepihak. Menurut dia, hal itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap konstitusi.
"Sampai sekarang kami tidak merasa wanprestasi. Kalau soal masalah pengelolaan sampah, jelas kami ada pembagian tugas," ungkap Rekson. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Asap Mulai Masuk Jakarta, Begini Reaksi Ahok
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok: Godang Tua Jaya Kerjanya Nggak Becus
Redaktur : Tim Redaksi