Dibius, Atlet Taekwondo Diperkosa Eks Pacar di Rumah Kosong

Sabtu, 27 Desember 2014 – 23:00 WIB

jpnn.com - PADANG - Ajakan pulang yang ditawarkan oleh sang mantan kekasih usai acara ulang tahun sepupunya ternyata membawa Melati (15) – nama samaran harus menanggung malu seumur hidupnya.

Kehormatannya direnggut oleh mantan pacarnya itu bersama dengan seorang temannya di sebuah rumah kosong yang ada di kawasan Pampangan, Kamis (25/12) lalu.

BACA JUGA: Bermodalkan Motor Sport Lawas, Biker Ini Memperdaya Siswi SMP

Melati yang merupakan seorang atlet taekwondo inipun sama sekali tidak menyangka kalau kebaikannya selama ini dibalas dengan tindakan yang sangat kurang ajar.

Melati dikerjai setelah sang mantan pacar yang berinisial SF alias Fiki alias Nando (17) dan temannya, TO (17) tersebut terlebih dulu membiusnya.

BACA JUGA: Dua Gadis Beraksi Mirip Film Action, Penjambret Terjungkal

Penuturan korban sembari menangis kepada polisi di Polsek Lubeg kemarin menyebut, kejadian itu bermula saat korban pergi acara ulang tahun di tempat sepupunya.

Karena memang hari sudah mulai larut malam, makanya korban pun  numpang nginap di tempat sepupunya tersebut. Tapi, niatnya urung setelah karena teringat orangtua di rumah.

BACA JUGA: Usai UAS, Siswa SMK Kritis Dibacok

"Saat pulang, saya memang kepepet dan meminta bantuan untuk diantarkan sama dia, tapi saya tidak ada firasat apapun tentang kejadian tersebut,” ucapnya kepada Posmetro Padang (Grup JPNN.com), Sabtu (27/12).

Ketika mengantarkan pulang itulah pelaku ini menjalankan aksinya, dan mengatur siasat dengan rekannya, TO. Lalu, korban dibawa ke tempat kosong dan sepi guna melancarkan aksi mereka.

“Dia bawa saya menggunakan sepeda motor ke rumah kosong itu pak. Sementara, temannya sudah menunggu di sana,” ujar korban.

Di lokasi tersebut, korban sempat melihat pelaku ini menukar uang dengan sebuah bungkusan yang diduga sabu. Dan setelah itu, baru keduanya membius korban hingga tak berdaya.

“Setengah sadar, saya sempat melihat mereka menanggalkan pakaian saya dan setelah itu saya tidak ingat lagi pak,” papar korban.

Esok harinya, korban pun ditemukan oleh beberapa orang warga di lokasi tersebut dengan kondisi celana serta baju yang sudah tanggal. Korban pun langsung dibawa ke rumah orangtuanya di kawasan Piai, Kecamatan Pauh.

Kemudian, korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Lubeg setelah itu berharap pelaku ini bisa ditangkap.

“Saya langsung melaporkan kejadian ini ke polisi pak, dia sudah merusak masa depan saya,” tutur korban.

Berdasarkan laporan dari korban, tim reskrim Polsek Lubeg langsung melakukan penyelidikan di lapangan terkait kasus tersebut. Kedua pelaku perkosaan tersebut diketahui bernama SF alias Fiki alias Nando dan TO, siswa salah satu SMK swasta di kota Padang.

Polisi pun meminta bantuan kepada korban dan sepupunya untuk memancing kedua pelaku tersebut.

“Iya, kita sangat terbantu dengan kerjasama dari korban untuk memancing kedua pelaku ini keluar,” papar Kapolsek Lubeg, AKP Aljufri.

Petugas pun mendampingi korban saat membuat janji lagi dengan para pelaku ini. Setelah dipancing, disepakatilah tempat bertemu antara korban dan pelaku yakni di kawasan Simpang Mushalla Nurul Huda, Kecamatan Pauh.

Personel Reskrim Polsek Lubeg di bawah pimpinan Ipda Jaswir ND pun melakukan pengintaian di sekitar lokasi tersebut. Tidak menunggu lama, pelaku SF pun datang dan langsung diciduk oleh petugas. Awalnya dia sempat mengelak, namun setelah melihat korban, usahanya untuk berdalih sia-sia.

“Kita berhasil mengamankan pelaku SF ini, dan langsung membawanya ke atas mobil,” ucap Kapolsek.

Setelah diamankan, petugas pun langsung meminta kepada SF untuk memberitahu keberadaan rekannya, TO. Namun, disini polisi sedikit kecolongan karena orangtua dari pelaku TO sempat tidak mau memberitahu keberadaan anaknya, tapi petugas tetap saja berhasil menciduknya.

“Pelaku yang kedua ini pun dapat kita tangkap dan mereka langsung digelandang ke Mapolsek Lubeg untuk diinterogasi,” papar Kapolsek.

Menurut Kapolsek, meskipun masih usia remaja kedua pelaku ini nantinya juga akan dikenai pasal berlapis yakni UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling tinggi 15 tahun penjara atau minimal tiga tahun dan juga dikenai pasal  332 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun ke atas.

Terpisah, salah seorang pelaku yang mengaku bernama Fiki kepada korban menyebut, dirinya tinggal di kawasan Lubeg dan dekat dengan rumah sepupu korban. Selain itu, Fiki menyebut sudah merencanakan aksi tersebut dengan temannya sejak beberapa hari sebelumnya.

“Saya memang sudah putus sama dia pak, tapi saya masih sayang pak, makanya saya berencana untuk melakukan itu dengan teman saya,” paparnya kemarin.

Ditambahkan pelaku, aksinya bertransaksi itupun diakui hanya pura-pura saja, biar dikira korban kalau dirinya banyak uang dan bebas untuk mengerjai korban. Fiki pun mengatakan kalau selama ini dirinya pun hanya mengharap ‘itu’ (hubungan suami istri,red) saja dari korban.

“Maafkan saya, saya akui saya salah dan tidak akan melakukan perbuatan ini lagi,” katanya sambil tertunduk. (ag/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cetak Uang Palsu Pakai Komputer Pemko


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler