Cetak Uang Palsu Pakai Komputer Pemko

Jumat, 26 Desember 2014 – 17:42 WIB
DH dan barang bukti printer dan uang palsu saat di ruang penyidik Polres Sibolga.Foto: Toga Sianturi/New Tapanuli/JPNN

jpnn.com - SIBOLGA – Sebanyak 12 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 ditemukan oleh petugas Polsek Sibolga Selatan dari rumah DH (36), seorang penjaga kantor Camat Sibolga Sambas yang terletak di Jalan SM Raja, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas.

Diberitakan New Tapanuli (Grup JPNN), Kapolsek Sibolga Selatan AKP Suteja Atmaja pun mengakui adanya kasus uang palsu (upal) itu dan pelakunya sudah dibekuk, 18 Desember 2014.

BACA JUGA: Pembantu Kerap Lihat Majikan Cabuli Anak Kandung, juga Terekam CCTV

Diterangkan Kabag Humas Polsek Sibolga Ipda R Sormin, penangkapan berawal dari laporan warga tentang adanya seseorang yang memiliki uang palsu. Kemudian, petugas Polsek Sibolga Selatan melakukan pengembangan dan penelusuran.

“Kapolsek selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim Intel Polsek Sibolga Selatan Iptu Agus Aditama untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman. Selanjutnya pendalaman informasi tersebut meyakinkan,” terang Sormin.

BACA JUGA: PNS Kemenkeu Tertipu Teman Sekantor

Dari Jalan Dolok Martimbang, lanjut Sormin, petugas menangkap seorang pria berinisial BBP (30) sedang mengendarai sepedamotor jenis matic warna hitam dengan nomor polisi BB 2668 MQ.

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dari dalam bagasi motornya, 12 lembar uang pecahan Rp50.000 diduga palsu yang dibalut dengan jas hujan.

BACA JUGA: Lima Penjahat Kabur Disayembarakan

“Petugas menangkap BBP di Jalan Dolok Martimbang. Saat dilakukan penggeledahan, ternyata benar, ada 12 lembar uang pecahan Rp50.000 dari dalam bagasi motornya, yang dibalut dengan jas hujan. Setelah dicek ternyata benar uang itu palsu,” bebernya.

Kepada petugas, warga Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng ini mengaku kalau uang palsu tersebut diperolehnya dari DH. Kemudian petugas mendatangi rumah DH yang tepat berada di depan kantor Camat Sibolga Sambas.

Di sana DH ditemukan dan dilakukan penggeledahan terhadap rumahnya. “Ternyata uangnya dari DH. Langsung kita jumpai DH ke rumahnya dan menggeledahnya,” tukasnya.

Dari dalam rumahnya, kata Sormin, petugas menemukan barang bukti lainnya berupa 1 unit printer warna hitam merek epson tipe L 210, 1 bilah pisau karter merah, 1 buah penggaris bening dengan panjang 30 cm yang digunakan DH sebagai alat mencetak uang palsu tersebut di dalam rumahnya.

“Kita temukan barang bukti lainnya yang diduga digunakan oleh tersangka untuk mencetak uang palsu itu,” pungkasnya.

Diketahui kalau printer tersebut adalah milik Pemko Sibolga tepatnya berada di kantor Camat Sibolga Sambas. Komputer itu dibawa DH ke rumahnya dengan alasan hendak mencetak proposal.

Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sibolga guna pemeriksaan lebih lanjut. Kepada penyidik keduanya membenarkan telah mencetak uang palsu di rumah DH.

Berperan sebagai pencetak, yakni DH dengan menggunakan kertas linen. Sedangkan BBP berperan membantu DH memotong uang palsu yang sudah siap cetak tersebut.

BBP ketika ditanya petugas mengaku kalau uang tersebut belum sempat diedarkan. Rencananya, uang tersebut mau digunakan untuk membeli pakaian dan bahan bakar minyak (BBM) motor.

“Baru kali itu katanya mereka cetak, hanya 12 lembar. Rencananya mau dibelikan pakaian dan BBM. Belum sempat dibelanjakan sudah langsung ketangkap,” tandasnya.

Sementara, sabu yang ditemukan petugas dari sebuah pot bunga yang berada dipinggir jalan, tepat di depan rumah DH bukanlah miliknya. Dan setelah dilakukan pemeriksaan urine, DH dinyatakan negatif.

“Katanya bukan punyannya. Memang pot bunga itu ada di pinggir jalan, sudah pasti banyak orang yang lewat. Dan memastikannya, kita juga sudah lakukan tes urine, ternyata negatif,” beber Sormin.

Untuk memastikan uang tersebut palsu, pihak Polres membawanya ke labfor. Dan atas perbuatannya kini kedua tersangka ditahan dan dikenakan pasal 36 ayat 1,2 dan 3 dari UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan pasal 244 subsider 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (ts)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasutri Dibui, Dua Anaknya Ikut Nginap di Ruang Tahanan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler