Diboikot Saksi, Kejagung Siapkan Saksi Lain

Kasus Korupsi Bioremediasi Libatkan PT Chevron

Minggu, 08 April 2012 – 08:39 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan tinggal diam dengan banyaknya saksi-saksi yang mangkir dalam pemeriksaan kasus korupsi proyek bioremediasi. Korps Adhyaksa masih memiliki daftar saksi-saksi lain yang akan bisa menjerat para tersangka dari PT Chevron Pacific Indonesia dan perusahaan rekanan lainnya.

"Kalau tidak datang, kami akan jadwal ulang. Kalau menolak datang, tim penyidik sudah menyiapkan teknis pemeriksaan untuk saksi-saksi lain. Kami ikuti saja," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Adi Toegarisman di Jakarta kemarin (7/4).

Kejagung saat ini memang menghadapi "aksi mogok" para saksi. Dari delapan saksi yang dipanggil, hanya satu yang memenuhi panggilan. Padahal, keterangan mereka sangat diperlukan untuk membeberkan peran-peran para tersangka dan pihak lain yang terlibat.

Delapan saksi yang dipanggil adalah pegawai PT Chevron berinisial W, AH, PS, BS, Deni Septiana, Heri Irianto, Erwin Widjanarko, dan Amelia Gita. Namun, hanya W yang datang pada Kamis (5/4) lalu. Sisanya mangkir dari pemeriksaan. "Saya tidak yakin ini strategi mereka. Selama mereka kooperatif, kami akan percaya mereka sedang berhalangan," kata jaksa asal Sumenep, Jawa Timur itu.

Seperti diketahui, dalam kerjasama pertambangan antara BP Migas dan PT Chevron Pacific Indonesia disepakati bahwa PT Chevron harus melakukan bioremediasi alias penormalan fungsi tanah pasca penambangan. Nah, perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu lantas menggandeng PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya untuk menggarapnya.

Kejagung menuding proyek tidak dijalankan tapi dana terus diklaimkan ke BP Migas. Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Lima dari PT Chevron dan satu orang masing-masing dari PT Green Planet dan PT Sumigita. Lima tersangka dari Chevron adalah Alexiat Tirtawidjaja (AT), Widodo (WD), Kukuh (KK), Endah Rubiyanti (ER) dan Bachtiar Abdul Fatah (BAF). Sementara itu, dua tersangka dari perusahaan lain adalah Ricksy Prematuri (RP) selaku Direktur perusahaan kontraktor PT Green Planet Indonesia dan Herlan (HL) selaku Direktur PT Sumigita Jaya. 

Adi mengungkapkan, para penyidik sudah memiliki sejumlah daftar saksi-saksi yang akan dipanggil. Dalam proyek yang merugikan negara Rp 200 miliar itu, mereka tidak hanya mengandalkan saksi-saksi tertentu. Lagi pula, mereka sudah mengantongi sejumlah alat bukti dan dokumen-dokumen terkait kasus proyek fiktif tersebut.

"Kami yakin mereka kooperatif. Tugas kami kan hanya menelusuri petunjuk dan fakta hukum. Kalau faktanya melibatkan sejumlah pihak, kami tidak bisa menutup-nutupi," katanya. (aga)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harifin Akui Banyak Hakim Bermoral Rendah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler