BATAM - Ketua Mahkamah Agung Periode 2009-2012, Harifin A Tumpa mengakui persepsi publik terhadap lembaga peradilan di Indonesia memang sangat rendah. Hal ini diakibatkan rendahnya moral para pengadil.
"Masih sangat rendah, mengapa? Karena ada beberapa petugas peradilan seperti hakim mempunyai integritas moral rendah. Di negeri ini, banyak hakim menjual beli perkara, sehingga tidak salah KUHP diplesetkan menjadi Kasih Uang Habis Perkara," ujar Harifin di sela pemberian kuliah perdanan 64 mahasiswa Magister Hukum Akademik Universitas Internasional Batam (UIB) di aula B, Baloi, Sabtu (7/4).
Menurut Harifin, ada beberapa kondisi yang membuat persepsi publik terhadap kinerja hakim dan pejabat peradilan sangat rendah dan tidak percaya. Di antaranya karena ketertutupan informasi dari pejabat peradilan dalam memberikan bantuan dan informasi penyelesaian masalah atau kasus dalam hukum.
"Tidak ada transparansi, sehingga sesuatu yang tidak jujur akan menghasilkan ketidakadilan. Selama masa tugas, saya selalu minta kepada para pekerja peradilan harusnya membuka diri dan tahu diri. Mereka itu bukan pejabat tapi pelayan masyarakat yang ingin mencari penegakan hukum dan keadilan," tegasnya.
Selain itu, dia juga mengatakan persepsi rendah ini juga disebabkan tidak semua hakim yang bekerja dalam lembaga peradilan, profesional, dan tidak mampu memadukan hukum dalam menyelesaikan kasus. "Ini kasihan, ada hakim yang hanya menjalankan bagaimana peraturan ditetapkan saja, tanpa mengarah ke penegakan keadilan. Tidak seimbang, harusnya hukum dan keadilan tidak dapat dipisahkan. Contohnya dalam kasus Rumah Sakit Omni (kasus Prita), pasti semua kita sudah mengetahuinya," jelas Harifin.
Lebih lanjut dia mengatakan, seorang hakim dan penegak hukum,untuk menjadi baik harus punya sisi integritas moral tinggi dan memahami hukum. "Dibutuhkan sikap menerapkan peraturan dan penegakan atas kasus, dengan begitu kepercayaan publik atas lembaga ini akan semakin baik. Semoga kita bisa memenuhi harapan itu di negara tercinta ini," ujarnya.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemnakertrans Siap Tuntaskan 71 Kasus Tanah Transmigrasi
Redaktur : Tim Redaksi