Dibubarkan Pemerintah, FPI Batal Lakukan Perlawanan: Kami Buang saja di Tong Sampah, Selesai

Kamis, 31 Desember 2020 – 17:17 WIB
Front Pembela Islam. Foto: Dok. FPI

jpnn.com, JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) memastikan tidak melakukan perlawanan terhadap sikap pemerintah yang telah membubarkan ormas yang berdiri sejak 1998 itu.

Anggota tim bantuan hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya memutuskan untuk membatalkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Milik Negara (PTUN) terkait pembubaran FPI. 

BACA JUGA: Komjen Agus Sebut 35 Anggota FPI Terindikasi Terlibat Organisasi Teroris

“Untuk rencana gugatan ke PTUN sudah kami batalkan," kata Aziz kepada JPNN.com, Kamis (31/12).

Menurut Aziz, pembatalan gugatan ke PTUN lantaran menganggap Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri terkait pembubaran FPI cacat.

BACA JUGA: Penerawangan Mbak You Soal Nasib Gisel: Masih Punya Hoki Hingga Bubar

"Karena kami duga SKB itu adalah kotoran peradaban, sehingga tanggapan kami adalah bahwa kotoran itu kami buang saja di tong sampah. Selesai,” tegas Aziz.

Diketahui sebelumnya, FPI berencana melawan keputusan pemerintah yang membubarkan organisasi kemasyarakatan FPI.

BACA JUGA: MUI tak Sepakat Pemerintah Bubarkan FPI

FPI melawannya dengan merencanakan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Insyaallah secepatnya, kami akan persiapkan langkah hukum melalui gugatan PTUN,“ kata Kuasa Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro di Jakarta pada Rabu (30/12).(cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler