Diburu Polisi Inggris, David Mueller Ditangkap Petugas Imigrasi Ngurah Rai

Selasa, 30 Juli 2019 – 20:50 WIB
Terrence David Mueller. Foto: BALI EXPRESS

jpnn.com, BADUNG - Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, mengamankan warga negara Inggris Terrence David Mueller, 30. Pria yang dikenal sebagai model ini menjadi buronan polisi negara Inggris, karena terlibat kasus obat-obatan terlarang dan membuat bisnis terlarang lainnya berkonten pornografi.

David diamankan pada Minggu (28/7) pukul 02.00 di Kumpi Rooms Jalan Mertanadi, Kelurahan Kerobokan Kelod, tanpa perlawanan. Penangkapan tersebut dilakukan usai petugas mengenali tato David.

BACA JUGA: Inggris Kembali Bikin Iran Tersinggung

Diketahui David masuk ke Indonesia pada tanggal 31 Januari 2019 menggunakan Bebas Visa Kunjungan yang berlaku 30 hari. Dari catatan paspornya, David juga diketahui sudah dua kali berkunjung ke Bali.

“Sampai dengan tanggal 30 Juli 2019 diketahui yang bersangkutan telah overstay selama 151 hari,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Amran Aris, Selasa (30/7).

BACA JUGA: Iran Punya Harapan Besar untuk Boris

BACA JUGA: Dua WNA Ditangkap Imigrasi Saat Main Bola

Penangkapan David cukup menguras energi petugas imigrasi, lantaran beberapa hari harus melakukan penyelidikan untuk mengendus keberadaannya. Saat diamankan, David tidak bersedia menunjukkan paspornya. Paspor tersebut disembunyikan di salah satu saku baju di kamarnya.

BACA JUGA: Kapal Perang Inggris Makin Banyak di Selat Hormuz

Sebelum ditangkap pada Minggu (28/7), David sempat menuliskan status di akun media sosialnya pada Sabtu (27/7) pukul 14.11.

Saat itu David mengunggah video tato barunya di bagian betis dengan durasi 0.15 menit dengan caption The leg piece, wow and congratulations.

Sementara itu, pada Selasa (16/7) dan Kamis (25/7), David sempat memposting di salah satu grup jual beli. Dia menawarkan vila masing-masing seharga Rp 280 juta dan Rp 130 juta.

BACA JUGA: Sempat Kejar-kejaran, Empat WNA Ditangkap Imigrasi di Kalibata City

“Berdasarkan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Terrence David Mueller telah melakukan pelanggaran Keimigrasian dan dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” kata Amran. (bx/afi/man/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Boris: Ini Awal Masa Keemasan Inggris


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler