Diburu Terkait Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Edwin Riduan Akhirnya Menyerahkan Diri

Selasa, 23 November 2021 – 13:22 WIB
Edwin Riduan (kemeja putih), tersangka notaris kasus mafia tanah yang dilaporkan Nirina Zubir saat digelandang ke ruang penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (23/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Edwin Riduan, salah satu tersangka notaris kasus mafia tanah yang dilaporkan Nirina Zubir, menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Selasa (23/11).

Edwin sebelumnya berusaha melarikan diri saat polisi melakukan penangkapan paksa seusai dia dan Ina Rosaina mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (22/11).

BACA JUGA: Sehari Sebelum Kecelakaan, Vanessa Angel Sempat Bilang tak Ada Hari Esok

Tiba di Polda Metro Jaya pukul 12.16 WIB, Edwin tampak mengenakan kemeja putih didampingi ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Hapendi Harahap.

Mereka masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tanpa memgeluarkan sepata kata pun.

BACA JUGA: Sederet Makanan ini Mengandung Glutathione Tinggi untuk Menangkal Radikal Bebas

Kasubdit Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan Edwin menyerahkan diri seusai ada imbauan dari Polda Metro Jaya.

"Kemudian dia (Edwin, red) melalui Ketua IPPAT Hapendi Harahap telepon kami untuk serahkan diri," kata Petrus saat dihubungi.

BACA JUGA: SalmaFX Trader App Tawarkan Kemudahan Trading di Mana pun dan Kapan pun

Petrus mengatakan pihaknya tidak terlalu mengalami kesulitan saat memburu Edwin untuk ditangkap.

"Anggota kami kerahkan semua kemudian kami tunggu di Polda. Sekarang datang sudah dibawa ke ruangan untuk dilanjutkan pemeriksaan," kata Petrus Silalahi.

Sampai saat ini total ada lima tersangka dalam kasus tersebut.

Tiga di antaranya sudah ditahan, yakni Riri Khasmita, Edrianto (suami Riri), dan seorang Notaris, Farida.

Para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, 372 KUHP, dan 263 KUHP, tentang penipuan dan pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Yessy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler