Dicabuli Ayah Kandung Hingga Hamil

Jumat, 06 September 2013 – 11:35 WIB

jpnn.com - KARAWANG-Seorang ayah yang berinisial SK (40), warga Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur dilaporkan istrinya ke Kepolisian Resort (Polres) Karawang dengan tuduhan telah mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun hingga hamil tujuh bulan.

"Kami dapat laporan dari SN (31), warga Karawang Wetan. Sebab, RB (16) anak perempuannya menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri,” kata Kanit PPA, Polres Karawang, Iptu Yoga Prayoga kepada Pasundan Ekspres (Grup JPNN) saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/9).

BACA JUGA: Perampok Tembak Ibu Rumah Tangga

Kasus pencabulan itu, kata Yoga, sudah berlangsung sejak lama dari awal Januari 2013. Akibatnya, korban hamil tujuh bulan. Namun, korban RB tidak berani melaporkan kejadian itu kepada ibunya SN karena pelaku yang juga ayah kandungnya mengancam korban.

Dikatakan, pelaku mencabuli korbannya saat subuh dan keadaan rumah masih sepi dam ibu korban masih tidur. Saat itu, pelaku melancarkan aksi bejadnya terhadap anak kandungnya sendiri. Karena korban takut maka menuruti nafsu bejad sang ayah.

BACA JUGA: Mabuk, Aiptu T Aniaya Tukang Becak

Korban merasa sudah tidak tahan dengan perlakuan ayah kandungnya. Kemudian, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. “Ibu korban sempat shock dan terkejut saat mendengar pengakuan putrinya yang telah dicabuli oleh ayah kandungnya,” katanya.

Setelah mendengar pengaduan dari anaknya, jelas Yoga, ibu korban SN langsung melaporkan suaminya ke Polres Karawang. Tidak lama setelah laporan itu, penyidik Polres Karawang langsung menjemput pelaku. “Pelaku kita jemput dan langsung diamankan untuk dimintai keterangannya,” tegasnya.

BACA JUGA: Tanah Diserobot Oknum TNI, Warga Gantung Diri

Saat ini, pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Polres Karawang. Akibat perbuatannya, SK dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang No. 23 tahun 2002 karena memaksa anak di bawah umur melakukan hubungan seksual. “Ancamannya 15 tahun penjara,” ungkapnya.(rie/lsm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabuk, Ngamuk, Ancam Bunuh Orang Tua


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler