Dicap Haram, BPJS Kesehatan Malah Beri Apresiasi buat MUI

Rabu, 29 Juli 2015 – 16:04 WIB
Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi tak merasa kebakaran jenggot dengan adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut jasanya tak sesuai dengan syariat Islam. BPJS Kesehatan malah mengapresiasi pernyataan MUI.

"Kami apresiasi dengan pernyataan MUI tersebut. Ini sebagai bentuk kepedulian MUI terhadap hadirnya BPJS Kesehatan," ujar Irfan kepada JPNN.com, Rabu (29/7).

BACA JUGA: MUI Ingin Masyarakat Diberi Pilihan

Irfan menegaskan bahwa pihaknya dalam hal ini bukan sebagai regulator. BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang mengurusi kesehatan, yang dijalankan atas izin pemerintah. Sejauh ini kata Irfan, apa yang BPJS jalankan sudah berbasis pada ketetapan pemerintah.

"Regulator di sini adalah pemerintah, kami hanya menjalankan saja sesuai prosedur. Jadi tidak ada bunga iurannya dan kami bukan mengejar untuk pembiayaan yang mungkin ada unsur ribanya," tegasnya.

BACA JUGA: NU Anggap MUI Terlalu Mudah Keluarkan Fatwa

Agar tidak terjadi kesalahpahaman, dalam waktu dekat pihaknya bakal mengklarifikasi pernyataan yang menurut MUI diharamkan. "Akan segera kami klarifikasi kepada MUI. Akan kami tanyakan hal-hal apa saja yang mungkin ada perbaikan," kata Irfan. (chi/jpnn)

BACA JUGA: Mulai Menegangkan, 4 Pejabat Dibebastugaskan usai Kantor Kemendag Digeledah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sedih dan Prihatin, Mendagri Titip Pesan untuk Gubernur Sumut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler