"Kami menuntut agar Kejagung menuntaskan kasus ini, jika tidak kami akan mendesak KPK untuk mengambil alih pengusutan kasus ini," kata Koordinator AMPERA Sultra, Dirgantara Kusuma dalam orasinya di depan Kejagung, Jakarta, Selasa (28/8).
Buhari ditetapkan tersangka bersama Direktur PT Kolaka Mining International (PT KMI), Atto Sakmiwata Sampetoding, 25 Juni 2010 pada kasus Pemanfaatan Low Grade Saprolite (LGS) bekas lahan PT Inco di Blok Pomalaa di Kabupaten Kolaka. Pemkab Kolaka menerima penyerahan dan pemanfaatan nikel kadar rendah dari PT INCO sebanyak 222.000 weight matrik-ton (wml).
Pada 28 Juni 2010, nikel itu dijual Bupati Kolaka kepada PT KMI dengan harga 10.00 dolar AS/wmt tanpa persetujuan DPRD Kolaka. Harga itu tanpa penilaian terlebih dahulu, serta tidak dilakukan dengan mekanisme lelang, sehingga merugikan keuangan negara.
Internal Kejagung sudah menghitung dugaan kerugian negara sebesar Rp 29,957 miliar. Namun hitungan itu belum cukup karena harus menunggu audit dari BPKP. Alasan itu yang dijadikan Kejagung hingga belum memeriksa Buhari.
"Harga nikel yang ditawarkan tanpa penilaian terlebih dahulu, serta tidak dilakukan dengan mekanisme lelang sehingga kuat dugaan ada kerugian negara," lanjut Dirgantara.
Dalam aksi ini, Kejagung menerima 3 orang perwakilan dari AMPERA, yang diwakili oleh Haris Pertama, Dirgantara dan Frans Fredy. Dalam penjabarannya, Haris mengatakan bahwa kasus ini merupakan 12 kasus besar yang mendapat perhatian publik. "Namun sayangnya kasus ini tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan," kata Haris.
Haris mengatakan, harusnya Kejagung serius menindaklanjuti kasus Buhari agar mendapatkan kepastian hukum. Apalagi saat ini, Buhari sudah mendeklarasikan diri sebagai Calon Gubernur yang akan bertarung pada Pemilihan Gubernur Sultra, Nopember 2012 mendatang. "Masyarakat yang nantinya akan menjadi korban, jangan sampai kasus ini stagnan dan Kejagung dicap masuk angin" tandasnya.
Sementara Kejagung yang diwakili oleh, Kapuspenkum, Muhammad Adi Toegarisman mengatakan akan melihat dulu kasus ini yang kemudian akan dikoordinasikan ke pimpinan. "Kami menerima pengaduan dari masyarakat, tentu saya tampung dan secara prosedur akan disampaikan kepada pimpinan," kata M Adi dalam keterangannya.
Adi sendiri belum bisa memastikan kapan akan dituntaskan. Ia beralasan Kejagung harus bekerja sesuai prosedur. "Setalah saya dapat informasinya, saya akan segera sampaikan kepada teman-teman mahasiswa," katanya. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemkab Harus Tangani Kekeringan
Redaktur : Tim Redaksi