Dicap Pendukung Teroris, Gerindra Laporkan 11 Akun Medsos

Rabu, 16 Mei 2018 – 10:05 WIB
Peresmian salah satu kantor DPD Gerindra. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Partai Gerindra melaporkan sebelas akun media sosial ke Bareskrim Polri. Hal ini berkaitan tudingan Gerindra sebagai partai pendukung teroris.

Ketua Bidang Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, laporan itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/640/V/2018/Bareskrim tanggal 15 Mei 2018.

BACA JUGA: Inilah Kalimat Singkat dari Mulut Ibunya Dita Oepriarto

Menurut dia, tidak mungkin Gerindra mendukung teroris karena Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto adalah sosok anti-teroris.

“Pak Prabowo terlibat aksi pembebasan sandera di Papua oleh teroris,” kata dia di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (15/5):

BACA JUGA: Tentang Sosok Budhi Satrio dan Penyamaran Densus 88, Dor!

Bahkan hingga kini Prabowo tetap bersikap sebagai prajurit dengan nilai patriotisme yang tak pernah pudar.

Dia menambahkan, di dalam anggaran dasar partai Gerindra secara tegas menyatakan bahwa landasan partai adalah Pancasila. Sehingga dipastikan, tak ada sikap atau tindakan partai yang menyimpang dari Pancasila.

BACA JUGA: Teroris Ditembak Mati, Istrinya Seorang PNS Kemenag

"Apalagi mendukung terorisme dan radikalisme. Itu jauh sekali. Makanya itu pencemaran nama baik," tegasnya.

Dia menuturkan, tudingan dari akun itu telah mencoreng nama baik Partai Gerindra yang sudah dibangun selama ini. "Tuduhan itu bisa menimbulkan kebencian golongan masyarakat kepada kami Partai Gerindra. Ini berbahaya," pungkas Habiburokhman.

Dari sebelas akun medos, sepuluh di antaranya akun Facebook yakni KataKita, Lambe Nyinyir, Teras Hosang, Nyoman Suanda Santra, Amrit Punjambi, Yusuf Muhammad, Sudirman Kadir, Herlina Batur-Batur, Helmy Rijaalul Ghod, dan Derek Manangka.

Sementara satu akun lainnya yakni akun Twitter dengan nama akun @vaiyo (#JakartaBerduka).

Menurut Habiburokhman, pemilik akun itu telah melanggar Pasal 27 UU ITE terkait pencemaran nama baik di media sosial dan Pasal 28 UU ITE terkait dengan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dita Diduga Sudah Lama Berhubungan dengan Abu Bakar


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Gerindra   teroris  

Terpopuler