"Memang dananya triliunan. Kebanyakan dari perusahaan tambang yang telah bubar. Tapi, saat masih beroperasi (dulu) karyawan tetap membayar iuran," ujar Deputi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bidang Jasa Parikesit Suprapto kemarin. Perusahaan tambang yang gulung tikar itu diperkirakan tidak melapor ke Jamsostek sehingga pengembalian JHT tidak dilakukan.
Sayangnya, kata Parikesit, perusahaan tambang tersebut juga tidak menyosialisasikan kepada karyawan bahwa mereka memiliki dana yang telah disetorkan ke Jamsostek. Buktinya, hingga saat ini tidak ada upaya dari kelompok karyawan untuk mengajukan klaim dana JHT. "Masalahnya, mereka nggak tahu kalau ada potongan (untuk jaminan hari tua)," ungkapnya.
Pekerja tambang yang perusahaannya tutup diperkirakan sudah pindah ke perusahaan lain. Lokasi tambang yang biasanya di tengah hutan semakin menyulitkan untuk memberitahukan informasi ini. Hingga kini, Jamsostek terus melacak pihak-pihak yang berhak atas dana Rp 1,3 triliun tersebut. "Jamsostek sedang melacak. Itu kami lakukan terus, masih proses. Ini adalah hak peserta," tuturnya.
Parikesit menambahkan, Jamsostek tidak boleh sembarangan mempergunakan dana tersebut untuk investasi atau hal lain. Meski begitu, dia mengakui bahwa Jamsostek berharap dalam dua tahun ini dana tersebut bisa disalurkan. Sebab, mulai 1 Januari 2014 Jamsostek akan bertransformasi ke BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. "Kami harapkan segera tuntas," sebutnya.
Direktur Utama Jamsostek Elvyn G. Masassya mengaku, dana yang dihimpun dari iuran JHT karyawan swasta tersebut ditargetkan diambil pemiliknya pada 2014. Jika hingga batas yang ditentukan belum ada pihak yang mau mencairkannya, dana tersebut akan diserahkan ke negara. "Kalau masih ada sisa, akan saya serahkan ke balai harta peninggalan," tegasnya.
Dia menargetkan, sebelum Jamsostek berubah menjadi BPJS, dana senilai Rp 1,3 triliun itu harus tersalurkan. Dia menegaskan, penyerahan ke kas negara melalui Balai Harta Peninggalan, Kementerian Hukum dan HAM merupakan salah satu pilihan karena dana tersebut dianggap sudah tidak bertuan. "Mau bagaimana lagi kalau memang nggak ada yang punya," tuturnya.
Selama ini, kata dia, Jamsostek sudah berupaya menginformasikannya melalui media supaya masyarakat, pekerja, atau ahli warisnya tahu bahwa mereka memiliki hak terhadap dana tersebut. Dengan begitu, mereka bisa mengurus dan mengambil dana JHT. "Di dalam aturannya, tidak ada jatuh tempo pengambilan Tapi, demi tertib administrasi, sebaiknya cepat diambil," jelasnya. (wir/c2/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Operasional OJK Disarankan Tiru Korea Selatan
Redaktur : Tim Redaksi