JAKARTA - Menakertrans Muhaimin Iskandar akan melaporkan pihak-pihak yang telah mencatut namanya untuk mendapat commitment fee dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) dari kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawati. Muhaimin mengaku telah dirugikan karena namanya dimanfaatkan untuk keuntungan pihak tertentu.
Hal itu disampaikan Muhaimin saat bersaksi di persidangan perkara suap dana PPID dengan terdawka I Nyoman Suisnaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/2). Nama-nama yang akan dilaporkan Muhaimin ke polisi adalah Ali Mudhori, M Fauzi, Sindu Malik Pribadi, Iskandar Pasajo alias Acos, serta Ahmad Dani Nawawi. "Karena saya merasa dirugikan," kata Muhaimin.
Namun di antara nama-nama itu, ada yang membuat Muhaimin paling jengkel, yakni Dani Nawawi. Sebab Dani Nawawi beberapa kali mengaku kenal dan pernah bertemu Muhaimin untuk mengonfirmasikan soal Tunjangan Hari Raya (THR). "Yang paling parah ya Dani Nawawi," sebutnya.
Dari nama-nama itu, Muhaimin mengaku hanya mengenal Ali Mudhori dan Fauzi. Sebab keduanya memang pernah duduk sebagai anggota Tim Asistensi di Kemenakertrans. Fauzi juga tercatat sebagai staf di DPP PKB, sedangkan Ali pernah menjadi anggota DPR RI.
Namun tentang Sindu Malik, Dani Nawawi atau Acos, dengan tegas Muhaimin mengaku tak mengenal mereka. "Tidak kenal dan tdk pernah tahu," ucapnya.
Karenanya menteri yang juga Ketua Umum PKB itu membantah jika dirinya diseret-seret oleh Dani Nawawi ingin mendapatkan commitment fee dari Kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawati. "Jangankan memberi arahan, kenal saja tidak," ucapnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Saksi Sidang Korupsi, Bantah Tahu Soal Commitment Fee
Redaktur : Tim Redaksi