jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainudin membantah mengenal Jailani, staf ahli anggota Komisi V DPR Yasti Soepredjo Mokoagow.
Musa menegaskan itu menjawab hakim saat bersaksi untuk terdakwa suap anggaran Kemenpupera Abdul Khoir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/5).
BACA JUGA: Cerdas! Tiga Guru Inspiratif di Daerah Terpencil
“Tidak kenal," kata Musa.
Namun, hakim tak menelan mentah-mentah pengakuan Musa. Hakim mengatakan, nanti pengakuan Musa akan dikonfirmasi dengan Jailani. "Tidak kenal? Nanti dipertemukan dengan Jailani," kata hakim.
BACA JUGA: Ini Pesan Ical Jelang Munaslub Golkar
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Abdul Basir meminta Musa untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
“Saya berharap Anda memberikan keterangan sebenar-benarnya,” kata Basir di persidangan.
BACA JUGA: Politikus Golkar Terus Berkilah Soal SGD 305 Ribu dari Pengusaha
Jaksa kemudian mengulangi lagi pertanyaan apakah Musa kenal dengan Jailani. Lagi-lagi Musa dengan tegas menjawab tidak kenal. Musa pun membantah bahwa Jailani pernah datang ke rumah dinasnya di Kalibata, Jakarta Selatan. “Tidak kenal, tidak pernah ketemu," ujar Musa lagi.
Jaksa kemudian menanyakan ada berapa staf Musa. Lantas, Musa mengaku tidak ingat nama-nama stafnya. Jaksa mengingatkan nama-nama tersebut. Saat disebutkan apakah pernah punya staf bernama Mutaqin, Musa awalnya mengaku lupa. "Mutaqin tidak ada," katanya.
Lantas, jaksa memperlihatkan foto Mutaqin. Musa sempat berkelit dan mengaku lupa. Jaksa tak percaya begitu saja dengan pengakuan Musa. Hingga akhirnya ketika dicecar jaksa terus, Musa pun mengaku.
“Oh baru ingat saya. Ini dulu pernah jadi staf saya. Lalu tidak pernah kembali. Tidak ingat kapan berhenti," kata dia.
“Apa pernah memberikan nomor telepon Mutaqin ke Jailani?" tanya jaksa. Musa pun menjawab tidak pernah karena tidak kenal.
Jaksa lalu menanyakan apakah Musa pernah mengajukan proyek jalan Maluku. "Ini pertanyaan sama yang saya ajukan ke saksi Andi Taufan Tiro, apakah pernah?,” tanya jaksa.
Lagi-lagi Musa menjawab tidak pernah. Dia mengaku tidak pernah menandatangani usulan proyek selain untuk Lampung, daerah pemilihannya.
Seperti diketahui, Jailani saat bersaksi untuk Abdul Khoir, Senin (18/4), di Pengadilan Tipikor Jakarta, mengatakan, sekitar November pernah dihubungi Abdul Khoir yang menjelaskan ada tiga paket proyek jalan di Maluku senilai Rp 150 miliar.
“Katanya kalau dari kode, itu punya PKB, punya Pak Musa (Zainuddin)," kata Jailani di persidangan.
Ia menambahkan, Abdul Khoir kemudian meminta dipertemukan dengan Musa Zainuddin. Tujuannya, agar Abdul Khoir bisa mendapatkan paket pekerjaan tersebut. "Tidak cuma (untuk) sendiri, nanti dibagi-bagi. Saya diminta tolong biar bisa hubungi Pak Musa," ujar Jailani.
Namun, ia mengaku tak pernah mempertemukan Musa dengan Abdul Khoir. Jailani mengaku Abdul Khoir melalui stafnya, Irwantoro pernah menyerahkan duit kepadanya.
“Dan itu tidak sekaligus, (tapi) beberapa tahap. Waktu itu Pak Musa sendiri tidak tahu," bebernya.
Ia menjelaskan, uang itu diterima dalam beberapa kali penyerahan secara tunai pada November. "Total untuk Pak Musa Rp 8 miliar saya terima. Sekitar lima hingga enam kali dan semuanya cash," ujarnya.
Dia mengatakan, total menerima titipan duit Rp 12 miliar. Selain Rp 8 miliar untuk Musa, kata Jailani, Rp 4 miliarnya adalah untuk anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro.
“Untuk Pak Musa dan Andi Taufan Tiro. 8 (Rp 8 miliar) Pak Musa dan 4 (Rp 4 miliar) Pak Andi,” kata Jailani.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Microsoft Dorong Guru Terapkan Sistem Pembelajaran Abad 21
Redaktur : Tim Redaksi