Dicecar KPK 7 Jam, Politisi Demokrat Bungkam

Kasus Korupsi di Depsos

Kamis, 18 Maret 2010 – 18:51 WIB
JAKARTA - Politisi Partai Demokrat yang duduk di Komisi II DPR, Amrun Daulay, hari ini memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi bagi mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor di Departemjen SosialNamun Amrun yang menjalani pemeriksaan penyidik selama kurang lebih tujuh jam sejak pukul 10.00 dan baru berakhir sekitar pukul 17.00 itu tak mau memberi komentar ke wartawan.

Usai menjalani pemeriksaan, Amrun memilih utuk tidak mengumbar pernyataan

BACA JUGA: Popularitas Boediono-Sri Mulyani Naik

"Tanya saja ke atas (penyidik KPK)
Tanya saja ke atas," tandasnya seraya bergegas memasuki mobil Mitsubishi Pajero merah bernomor BK 1499 EQ yang terparkir di depan lobi KPK.

Amrun yang pernah menjadi Dirjen Bantuan Sosial Depsos itu juga tak mau melayani sejumlah pertanyaan wartawan soal proses usulan penunjukan langsung terkait pemilihan rekanan Depsos dalam pengadaan mesin jahit dan sapi impor

BACA JUGA: HMI-MPO Ajukan Uji Materi UU Kejaksaan



Namun juru bicara KPK, Johan Budi, mengakui bahwa Amrun memang diperiksa terkait dugaan koprupsi Di Departemen Sosial
"Jadi saksi bagi tersangka BC

BACA JUGA: Susno : Saya Kabareskrim Tak Ada Markus

Kasusnya dugaan korupsi mesin jahit dan pengadaan sapi impor di Depsos," ujar Johan.

Namun saat ditanya materi pemeriksaan atas Amrun dalam kasus itu, Johan tak mau membeberkannya"Kalau itu kewenangan penyidikYang pasti pemeriksaannya terkait dugaan kprupsi di Depsos yang ditangani KPK," tandas Johan

Seperti diketahui, sebelumnya KPK telah menetapkan Bachtiar Chamsyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Sapi impor asal Australia dan Mesin Jahit KPKPolitisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Modus operandi dalam dugaan kasus korupsi ini adalah penunjukan langsung dan penggelembungan danaTerhadap penggelembungan dana KPK menemukan kerugian keuangan negara mencapai 24,5 miliar rupiah dalam proyek pengadaan mesin jahit senilai 51 miliar rupiahSedangkan dalam pengadaan sapi, KPK menemukan kerugian Rp 3,6 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp 19 miliarBachtiar juga menjadi tersangka korupsi pengadaan sarung di Depsos.(pra/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ESDM: Gunakan Gas, Tekan Subsidi Minyak Tanah


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler