HMI-MPO Ajukan Uji Materi UU Kejaksaan

Terkait Kewenangan Pelarangan Peredaran Buku

Kamis, 18 Maret 2010 – 15:57 WIB

JAKARTA - Wewenang pemerintah melalui Kejaksaan Agung untuk melarang peredaran barang-barang cetakan termasuk buku, dipersoalkan oleh Himpunan Mahasiswa Islam MPO (HMI-MPO)Kewenangan pelarangan yang diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan UU Nomor 4 Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-Barang Cetakan yang isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum itu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Umum HMI-MPO Muhammad Chozin Amirullah dan empat orang lainnya memohonkan uji materiil atas kedua UU itu ke MK, Kamis (18/3)

BACA JUGA: Susno : Saya Kabareskrim Tak Ada Markus

Menurut Chozin, pelarangan buku
adalah sebuah pengkhianatan nilai intelektual dan demokrasi
Pelarangan tersebut juga menunjukkan bahwa pemerintah dalam hal ini Kejaksaan Agung masih menggunakan paradigma Orde baru.

Tercatat, pemohon menilai pada UU 4/PNPS/1963 pasal 1,2,3,4,5,6,7,8, 9 dan Pasal 30 ayat (1) huruf c UU 16 /2004 bertentangan dengan Pasal-pasal dalam UUD 1945 antara lain pasal 28D ayat (1) dan juga pasal 28F UUD 1945

BACA JUGA: ESDM: Gunakan Gas, Tekan Subsidi Minyak Tanah

Para pemohon menyebutkan hak-hak konstitusional pemohon termasuk juga hak berkomunikasi dan mendpatkan informasi menjadi terganggu
“Kalau saya sendiri secara personal merasa potensi intelektual saya terbatasi,” kata Chozin

BACA JUGA: Susno Bantah Cari Popularitas



Terlebih lagi, menurutnya, HMI juga berkepentingan mengingat salah satu materi training HMI adalah  pengembanga wawasan keilmuan yang notabene terkait dengan tradisi intelektual, termasuk menulis dan menelaah ilmu pengetahuan dari sumber-sumber seperti buku.

Karenanyua Chozin sangat menyayangkan dengan masih adanya pelarangan buku-buku tersebut oleh pemerintah“Sebenarnya pelarangan itu sepertinya menganggap kita itu bodohMasak, bacaaan harus didektePadahal saya percaya masyarakat mahaswa kita pintar,” katanya.

Sementara majelis Panel Hakim MK yang diketuai oleh Muhammad Alim memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk menyerahkan perbaikan materi ke MKHakim juga menyatakan bahwa terkait Uji materil atas UU Kejaksaan juga sudah diajukan oleh Dharmawan MM, pengarang buku Enam Jalan Menuju Tuhan yang sempat dilarang oleh pihak Kejaksaan Agung.

Dikarenakan adanya materi uji materiil yang sama, Majelis Hakim meminta agar para pemohon saling berkoordinasi“Insya Allah nanti disidangkan bersama-sama” terang Muhammad Alim.(wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... UU Kesehatan Digugat Kepala Puskesmas


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler