Dicecar Soal Hambalang, Choel Akui Terima Uang

Jumat, 25 Januari 2013 – 21:12 WIB
Zulkarnaen Mallarangeng dan kakaknya, Rizal Mallarangeng di KPK, Jumat (25/1) malam. Foto: Ade Sinuadji/JPNN
JAKARTA - Zulkarnaen Mallarangeng atau yang akrab disapa Choel menjalani pemeriksaan panjang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Choel yang diperiksa sejak pukul 10.00 sebagai saksi bagi tersangka kasus Hambalang, Andi Alifian Mallarangeng dan Deddy Kusdinar, baru keluar dari dalam gedung KPK pukul 20.00.

Di hadapan wartawan, Choel mengaku mendapat 15 pertanyaan dari penyidik KPK. Salah satu yang diakui Choel adalah penerimaan uang dari Herman Prananto, bos PT Global Daya Manunggal.

Menurut Choel, uang yang diterimanya itu sebesar Rp 2 miliar, melalui Staf Khusus Menpora bidang Kepemudaan, Fahrudin. "Saya terima dana itu awal Mei 2010," ucap Choel yang didampingi kakaknya, Rizal Mallarangeng di KPK, Jumat (25/1).

Meski demikian Choel menegaskan, uang itu sama sekali tak ada kaitannya dengan Hambalang. Sebab uang itu diterima sebelum pengajuan dana Hambalang pada Juni 2010.

Bahkan Choel mengaku tak pernah membicarakan soal Hambalang, termasuk dengan kakaknya, Andi Alifian Mallarangeng yang saat itu menjadi Menpora. "Kita tidak bicarakan soal proyek di Kemenpora," kata Choel.

Selain itu Choel juga mengaku menerima pemberian yang cukup besar dari Deddy Kusdinar, bekas Kepala Biro Keuangan Kemenpora yang menyandang status tersangka kasus Hambalang. Uang itu diterima pada saat ulang tahun Choel dan putrinya pada 28 Agustus 2010.

Namun Choel tak menyebut jumlah uang dari Dedy. "Menurut saya cukup besar. Tapi saya tidak tahu motivasinya," ucapnya.

Karenanya Choel mengaku siap jika uang itu diperkarakan."Saya sudah laporkan dengan baik ke KPK. Saya juga siap kembalikan apabila itu diminta," katanya.

Justru dalam kesempatan itu Choel juga menyampaikan permintaan maafnya kepada kakaknya, Andi Alifian Mallarangeng. "Saya sungguh merasa bersalah. Dari hati yang sangat dalam, saya siap bertanggung jawab. Saya ingin kasus ini diselesaikan dan nama kakak saya dibersihkan," tegasnya.

Bagaimana dengan tudingan Nazaruddin bahwa Choel menerima uang dari Permai Group maupun dari bos PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso? Choel menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak tahu dengan perusahaan milik Nazaruddin. Choel juga tak pernah berurusan dengan Mahfud Suroso selaku pemilik perusahaan subkontaktor Hambalang.

"Menurut kesaksian Nazar bahwa Mahfud serahkan Rp 10 miliar ke saya di Hotel Kempinski Grand Indonesia yang disaksikan Ibas (Edhie Baskoro Yudhoyono, red), itu adalah fitnah besar. Saya tak pernah ketemu dengan Mahfud," kilahnya.

Seperti diketahui, Andi Alifian Mallarangeng dan Deddy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Hambalang. Keduanya disangka menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri sendiri atau pihak lain.

Dalam kasus ini, Choel masih berstatus saksi. Namun demikian Choel dan Alifian Mallarangeng sudah masuk dalam daftar cegah di Imigrasi. (ara/fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KY Diminta Tegas Tindak Hakim Selingkuh

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler