JAKARTA – Anggota Komisi III DPR, Indra, menegaskan, persoalan dan integritas hakim harus benar-benar dijaga. Menurutnya, hakim merupakan profesi mulia bahkan disebut-sebut sebagai wakil Tuhan di muka bumi. Jadi, persoalan integritas dan moralitas hakim harus benar-benar dijaga.
"Kalau hakim tidak bermoral, melanggar norma-norma hukum, norma agama, bagaimana bisa kita harapkan seorang hakim menegakkan hukum? Bagaimana bisa kita harapkan putusannya yang berkualitas atau berkeadilan," kata Indra di Jakarta, Jumat (25/1).
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera itu mengatakan, KY tidak boleh ragu merekomendasikan sanksi berat bahkan pemecatan buat hakim yang diduga sudah berkali-kali selingkuh. Menurutnya, KY itu punya tugas mengawasi perilaku, marwah, dan kehormatan hakim.
"Jadi, kalau ada hakim yang tidak menjunjung tinggi kode etik profesi hakim, kalau ada hakim yang tidak menjaga marwah dan kehormatan profesinya, maka KY jangan ragu memberikan rekomendasi sanksi pemecatan," ungkap Indra.
Seperti diberitakan, KY memeriksa praktek perselingkuhan yang dilakukan oleh seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) di wilayah Kalbar. Praktek perselingkuhan itu mulai terkuak berawal dari laporan masyarakat setempat.
Sebelumnya, seorang hakim perempuan yang saat ini bertugas di PN Simalungun, Sumut, juga sudah direkomendasikan KY ke Majelis Kehormatan Hakim untuk segera disidang.
Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh menuturkan, pihaknya telah memeriksa hakim yang melakukan perbuatan tersebut. Berdasarkan informasi, Hakim tersebut dilaporkan oleh istri keduanya dan wanita-wanita yang menjadi pasangan selingkuhnya.
"Hakim yang dilaporkan selingkuh diperiksa," kata Imam usai acara Workshop dan Sosialisasi Kelembagaan yang bertema 'Mendorong Keterbukaan Pengambilan Putusan di Mahkamah Agung' di Hotel Aston, Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat (25/1). (boy/jpnn)
"Kalau hakim tidak bermoral, melanggar norma-norma hukum, norma agama, bagaimana bisa kita harapkan seorang hakim menegakkan hukum? Bagaimana bisa kita harapkan putusannya yang berkualitas atau berkeadilan," kata Indra di Jakarta, Jumat (25/1).
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera itu mengatakan, KY tidak boleh ragu merekomendasikan sanksi berat bahkan pemecatan buat hakim yang diduga sudah berkali-kali selingkuh. Menurutnya, KY itu punya tugas mengawasi perilaku, marwah, dan kehormatan hakim.
"Jadi, kalau ada hakim yang tidak menjunjung tinggi kode etik profesi hakim, kalau ada hakim yang tidak menjaga marwah dan kehormatan profesinya, maka KY jangan ragu memberikan rekomendasi sanksi pemecatan," ungkap Indra.
Seperti diberitakan, KY memeriksa praktek perselingkuhan yang dilakukan oleh seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) di wilayah Kalbar. Praktek perselingkuhan itu mulai terkuak berawal dari laporan masyarakat setempat.
Sebelumnya, seorang hakim perempuan yang saat ini bertugas di PN Simalungun, Sumut, juga sudah direkomendasikan KY ke Majelis Kehormatan Hakim untuk segera disidang.
Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh menuturkan, pihaknya telah memeriksa hakim yang melakukan perbuatan tersebut. Berdasarkan informasi, Hakim tersebut dilaporkan oleh istri keduanya dan wanita-wanita yang menjadi pasangan selingkuhnya.
"Hakim yang dilaporkan selingkuh diperiksa," kata Imam usai acara Workshop dan Sosialisasi Kelembagaan yang bertema 'Mendorong Keterbukaan Pengambilan Putusan di Mahkamah Agung' di Hotel Aston, Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat (25/1). (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Plt Sekjen DPR Diperiksa KPK
Redaktur : Tim Redaksi