jpnn.com, JAKARTA - Aktris Sandra Dewi dicecar oleh hakim terkait kabar kepemilikan jet pribadi yang sempat menjadi topik panas di media sosial.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hakim saat melakukan pemeriksaan saksi terhadap Sandra Dewi dalam ruang sidang, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Sandra Dewi: Suami Saya Tidak Pernah Membelikan Tas Mewah
Pada momen tersebut, Sandra Dewi menegaskan informasi soal kepemilikan jet pribadi tersebut tidak benar.
"Itu cuma gosip, yang mulia," kata Sandra Dewi dalam ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, belum lama ini.
BACA JUGA: Buka-Bukaan di Persidangan, Sandra Dewi Ungkap Perjanjian Pisah Harta
Sandra Dewi juga menyatakan tidak tahu terkait jet pribadi yang dimaksud dalam pemberitaan, saat ini. "Enggak tahu," imbuhnya.
Seusai dijawab, Hakim tak lagi melanjutkan pertanyaan seputar jet pribadi kepada sang selebritas.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Stefan Tutupi Penyebab Perceraian, Paula Memberi Respons
Sandra Dewi disinggung mengenai mobil Mini Cooper dan Rolls-Royce yang disita Kejaksaan.
Istri Harvey Moeis membenarkan bahwa dua mobil tersebut disita oleh Kejaksaan.
Disinggung soal nama kepemilikan mobil, Sandra Dewi menjelaskan Mini Cooper yang disebut-sebut hadiah ulang tahun dari Harvey Moeis ialah milik bersama.
Sandra Dewi menyatakan mobil tersebut memang diberikan saat hari ulang tahunnya.
Namun, dia berdalih bahwa mobil tersebut hanya diperuntukkan untuknya pribadi, melainkan untuk keluarga.
"Dipakai bersama yang mulia, kadang pak Harvey juga pakai," tuturnya.
Sebelumnya, Sandra Dewi hadir sebagai saksi dalam sidang korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Harvey Moeis didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan tata niaga timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), diduga melakukan tindakan melawan hukum atas komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Lantaran hal tersebut, Harvey Moeis dan sejumlah terdakwa lainnya diduga telah merugikan negara hingga triliunan rupiah.(mcr31/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah