jpnn.com - JAKARTA - Pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Lebak akan digelar besok (14/11). PSU itu merupakan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 1 Oktober lalu yang diduga beraroma suap.
Awalnya sengketa hasil Pemilukada Lebak diajukan oleh pasangan Amir Hamzah-Kasmin (HAK) yang diusung Partai Golkar. Pasangan itu menggugat hasil rekapitulasi KPU Lebak yang menempatkan pasangan Iti Oktavia-Ade Sumardi sebagai peraih suara terbanyak.
BACA JUGA: Sebut Pegawai KPK Beri Dukungan ke Anas Lewat Surat
Belakangan diketahui, ternyata sengketa Pemilukada Lebak yang ditangani dan diputus oleh Akil Mochtar saat masih menjadi Ketua MK itu beraroma suap. Akil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap dari Tb Chaery Wardana alias Wawan, yang tak lain adik Gubernur Banten, Ratu Atut. Pengacara Susi Tur Andayani yang menjadi kuasa hukum pasangan Amir-Kasmin saat beracara di MK, kini menjadi tersangka dalam kasus itu.
Meski demikian, pasangan Amir-Kasmin yang diuntungkan oleh putusan MK berbau suap itu tetap bisa diikutsertakan dalam PSU besok. Pasalnya, KPK tak mempersoalkannya.
BACA JUGA: Heran KPK Tak Mau Angkut Buku Yaasin Bergambar Ibas
''Pemilukada itu domain politik, sedangkan KPK domainnya hukum. Jadi tidak berpengaruh terhadap penanganan perkara," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Selasa (12/11) malam.
Mantan wartawan itu menambahkan, dalam proses penyidikan kasus suap ke Akil itu penyidik KPK memang pernah memeriksa Amir. Meski demikian, Amir dan Kasmin yang sudah masuk daftar cegah itu masih berstatus saksi.
BACA JUGA: Minta KPK Kembalikan Uang Sitaan Rp 1 M Milik PPI
Karenanya Johan menegaskan, tidak ada persoalan dengan masih diikutkannya pasangan Amir-Kasmin pada PSU besok. "Boleh saja, kan dia (Amir, red) statusnya saksi,'' imbuh Johan.
Bahkan Johan memastikan, kalaupun akhirnya Amir memenangi PSU dan terpilih menjadi Bupati Lebak, maka hal itu tak menjadi kendala bagi KPK dalam mengungkap kasus suap itu. Johan pun tak menampik kemungkinan adanya tambahan tersangka dalam kasus suap perkara Pilkada Lebak.
Apakah tambahan tersangka itu mengarah ke Amir? ''Kalau penyidik menemukan setidaknya dua alat bukti, ya bisa saja (Amir jadi tersangka, red),'' ucap Johan.
Untuk diketahui, Pilkada Lebak digelar pada 31 Agustus lalu diikuti tiga pasang calon, yakni Pepep Faisaludin - Aang Rasidi, Amir Hamzah-Kasmin dan Iti Octavia-Ade Sumardi (IDE). Dari rekaputilasi suara KPU Lebak, pasangan Iti-Ade yang diusung koalisi Partai Demokrat, PDIP, Hanura dan Gerindra meraih suara terbanyak, yakni 407.156 (62,37 persen).
Sedangkan pasangan Amir-Kasmin yang diusung Golkar meraih 226.440 suara (34,69 persen). Terakhir pasangan Pepep-Aang dari jalur independen meraih 19.163 suara (2,94 persen).(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Salah Alamat, Diancam Diperkarakan PPI
Redaktur : Tim Redaksi