Dicegat di Jalan, Payudara Diremas, Langsung Menjerit

Senin, 25 Maret 2019 – 07:42 WIB
Salah satu pelaku peremasan payudara tertangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BALIKPAPAN - Kasus pelecehan seksual dengan modus meremas payudara menjadi perbincangan hangat di Balikpapan. Sejumlah perempuan menjadi korban.

Pelakunya adalah sekelompok pemuda yang beraksi pada Kamis (21/3) malam lalu. Diduga pelaku ada tiga orang yang mengendarai dua sepeda motor.

BACA JUGA: Bankaltimtara Pacu Dana Pihak Ketiga dengan Tapping Box

Mereka lantas mencegat setiap pengendara perempuan yang melintas. Lima orang dilaporkan menjadi korban. “Seorang korban teriak dan didengar warga sekitar. Aksi kejar-kejaran pun terjadi,” sebut seorang warga, Iwan, Sabtu (23/3).

Dari tiga terduga pelaku, warga berhasil menangkap satu orang di kawasan Km 8, Balikpapan Utara. Karena geram, warga pun menghakimi pemuda yang kemudian diidentifikasi berinisial MB (17).

BACA JUGA: Ma’ruf Amin Optimistis Menang 70 Persen di Balikpapan

BACA JUGA: Bertemu Anggota KKSB, Langsung Tembak!

Beruntung nyawanya selamat setelah petugas kepolisian dari unit reaksi cepat (URC) tiba di lokasi penangkapan. “Pelaku dan korban kemudian dibawa ke Mapolsek Balikpapan Utara,” kata Iwan.

BACA JUGA: Abah: Pak Jokowi Harus Menang, Kalau Tidak, Mulai dari Awal Lagi

Dari lima korban, seorang perempuan mengaku kesakitan pada payudara yang diremas pelaku. Dan untuk melengkapi bukti, korban pun divisum.

Informasi terbaru dari pelaku, karena berstatus anak berhadapan hukum (ABH), MB (17) akan menjalani proses diversi. Sementara dua terduga pelaku lain disebut masih buron.

"Proses lanjut, tapi karena masih ABH akan dilakukan diversi terlebih dahulu," ujar Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Iptu Sobari.

MB disebut dapat dijerat dengan Pasal 281 KUHP Ayat (1) tentang melanggar kesusilaan. Isinya, barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.

Tindakan atau perbuatan yang juga kerap disebut begal payudara itu ancaman hukumannya penjara dua tahun delapan bulan.

BACA jUGA: Koruptor yang jadi Buronan Masih Bisa Tersenyum Saat Tertangkap

Namun saat ini pihak kepolisian tak melakukan penahanan terhadap MB. Karena selain usia yang masih di bawah umur, dan adanya jaminan orangtua untuk memastikan tidak akan melarikan diri. MB hanya dikenakan wajib lapor dan wajib hadir saat dibutuhkan dalam proses hukum.

"Sementara kami kenakan wajib lapor, dan orang tuanya menjadi jaminan," pungkasnya. (rdh/kri/k18)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Kiai dan Santri Kaltim Deklarasikan Dukungan untuk Jokowi - Maruf


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler