BOGOR- Sidang perceraian di Pengadilan Agama Cibinong berujung maut. Sekitar pukul 11:00, Kamis (26/7) Lurah Cisarua, Sidik Santosa meninggal dengan mengeluarkan darah dari mulutnya, usai menjalani sidang ketiga atas gugatan cerai istrinya, Dian Nurhayati, di Pengadilan Agama Cibinong. Kejadian ini sempat membuat suasana pengadilan agama Cibinong menjadi heboh.
Sidik yang kehilangan kesadarannya, sempat dilarikan keluarganya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong. Namun, tetap saja nyawanya tak tertolong. Meski sempat menampik adanya kejadian ini, Humas Pengadilan Agama Cibinong, Subarkah akhirnya membenarkan peristiwa nahas yang menimpa Sidik.
“Saya cuma mendengar sepintas, ada ramai-ramai di ruang tunggu sidang. Tapi saya tidak tahu persis kejadiannya. Kebetulan saya juga bukan hakim dalam persidangannya,” kilahnya. Sementara, pihak keluarga masih tidak menyangka, jika nyawa Lurah Sidik berakhir di ruang sidang. Sidang yang dijalani Sidik kemarin beragendakan replik. Pihak keluarga menolak untuk dilakukan autopsi dan memilih langsung dibawa pulang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perceraian antara Sidik dengan Dian terjadi lantaran percecokan di antara keduanya. Diduga, Dian ditalak cerai lantaran kedapatan selingkuh. Tak terima tuduhan itu, Dian balik menggugat cerai Sidik. Hal ini kemudian membuat almarhum memutuskan pisah ranjang dan menumpang di rumah orang tuanya di Kampung Cibulan, RT 01/02, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua untuk menenangkan diri. Selama empat bulan pasangan ini tak saling menyapa.
Proses persidangan sendiri telah berlangsung selama satu bulan lebih karena mediasi yang ditempuh kedua pihak tak membuahkan hasil. Salah satu adik almarhum, Firman (42) mengaku keluarga tidak mengetahui persis masalah apa yang terjadi pada rumah tangga kakaknya. Namun, ada suatu hal yang tidak bisa diselesaikan dengan baik sehingga harus berujung di pengadilan. “Masalah ini sudah cukup lama. Makanya almarhum meninggalkan rumahnya di Megamendung dan tinggal di sini (rumah orang tua,red) sejak empat bulan lalu,” ujarnya ketika ditemui Radar Bogor di rumah duka.
Menurutnya, almarhum sudah sepuluh tahun menderita penyakit paru-paru. Untuk mengurangi derita sakitnya, Sidik harus menggunakan metode uap setiap tiga kali sehari. Sebenarnya, sambung Firman, sehari sebelum kepergiannya yang terakhir, almarhum sempat mengalami panas pada tubuhnya dan beberapa kali mengalami sesak. “Dia sempat mengeluh nggak enak badan. Saya minta besok (kemarin,red) tidak usah datang ke pengadilan, tapi tetap memaksakan diri agar cepat selesai kasusnya,” bebernya dengan nada lirih.
Sebelum menjabat sebagai Lurah Cisarua, Sidik pernah bertugas di Kecamatan Cibinong serta Kecamatan Cisarua. Ia telah mengabdi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) selama 20 tahun. “Dulu pernah juga menjabat sebagai kepala desa saat Cisarua belum jadi kelurahan seperti sekarang ini,” ungkap Firman.
Mengenai kasus yang membelit Sidik, pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada PA Cibinong. Apakah tetap diteruskan atau berhenti di tengah jalan. Terpisah, Sekretaris Lurah (Seklur) Cisarua, Abdul Rahmat menyatakan, sementara ini tugas Sidik dijalankan olehnya hingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menunjuk pengganti. Apalagi semasa hidup, Sidik dikenal sebagai pribadi ramah meski baru satu tahun menjabat sebagai lurah.“Terakhir kita ketemu hari Rabu (25/7). saat itu, beliau mengarahkan saya agar menjalankan tugas karena harus pergi ke Cibinong,” tandasnya. (rur/cha)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Residivis Kambuhan Kembali Tertangkap
Redaktur : Tim Redaksi