Diceramahi JPU KPK, Luthfi Hasan Malah Cengengesan

Senin, 08 Juli 2013 – 12:08 WIB
Luthfi Hasan Ishaq seusai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (8/7). FOTO: Ricardo/JPNN
JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah semua tudingan kubu terdakwa dugaan suap impor daging sapi dan pencucian uang, bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.

JPU KPK Muhibudin, menegaskan, tidak benar KPK menjadi antek penguasa maupun negara asing. Dia pun memertanyakan, kenapa kubu terdakwa melancarkan tudingan itu. Padahal, menurutnya, KPK sangat berkomitmen dalam pemberantasan korupsi.

"Mengapa harus memberikan stigma KPK sebagai alat penguasa dan alat asing?" ungkap Muhibuddin, membacakan Pendapat  JPU KPK atas Nota Keberatan Luthfi, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (8/7).

JPU menegaskan, KPK tidak bermaksud menghancurkan PKS dengan menjerat Luthfi di pada kasus impor kuota daging sapi. Dia menyakan, KPK hanya sekumpulan manusia yang sampai saat ini mengemban amanat rakyat memberantas korupsi.

"Korupsi sudah dianggap ekstra-ordinary crime yang harus ditangani dengan cara-cara exra-ordinary," kata Muhibuddin.

Lebih jauh Muhibuddin menegaskan bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK merupakan wujud dari amar makruf nahi munkar seperti yang selama ini digembar-gemborkan PKS.

"Mudah-mudahan menjadi tazkirah untuk mencari keadilan atas kebenaran bukan atas hawa nafsu," ungkap Muhibuddin. Mendengar tanggapan JPU KPK, Luthfi sesekali tersenyum dan cengegesan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dalami Dugaan Aliran Dana BUMN di Kongres Partai Demokrat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler