jpnn.com, MUSI BANYUASIN - Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di KM204 Jalan Lintas Timur Palembang – Jambi mengakibatkan seorang pengendara motor tewas.
Kejadian kecelakaan yang melibatkan truk dan sepeda motor itu tepat di depan Kantor Samsat Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, Sabtu (12/12), sekitar pukul 11.00 WIB.
BACA JUGA: Seorang Pemulung Berteriak Minta Tolong, Setelah Didekati, Ternyata..
Kronologinya, sebuah truk bermuatan cabai dengan nopol K 1595 LK yang dikemudikan Eko Purnomo menabrak motor Honda Sonic tanpa plat yang dikendarai Ahmad (43) berboncengan dengan kakek bernama Arbaia (60).
Akibat kecelakaan tersebut, Ahmad, pengendara motor mengalami luka lecet di kaki. Sedangkan penumpangnya, Arbaia tewas di tempat.
BACA JUGA: Pulang dari Dubai, Jumiati Langsung Didatangi Tim Kejaksaan, Ternyata..
Sepeda motornya sendiri mengalami rusak berat pada bagian belakang, sementara truk pengangkut cabai rusak ringan di bagian depan.
Dari informasi yang dihimpun, kecelakaan berawal ketika sepeda motor yang dikemudikan Ahmad berboncengan dengan korban Arbaia, melaju dari arah Palembang menuju ke arah Jambi.
BACA JUGA: Kabar Duka, Pengemudi Ojek Online Tewas tak Tertolong
Saat mendekati simpang Mendis, tiba-tiba dari arah belakang sepeda motor tersebut ditabrak truk pengangkut cabai yang dikemudikan Eko Purnomo, warga Jember, Jawa Timur.
Akibatnya, sepeda motor terpental hingga menyebabkan penumpangnya tewas dan pengendaranya luka di kedua kaki.
“Motor itu tepat berada di depan mobil truk, kemudian truk menabrak motor. Yang bawa motor terseret motor tapi tidak apa-apa, yang dibonceng meninggal,” kata warga sekitar.
Sementara itu, sopir truk pembawa cabai itu mengaku, motor tersebut berada di depannya dan tiba-tiba langsung berbelok ke kanan, sehingga tertabrak truk yang dikemudikannya.
“Dia belok mendadak, mungkin kalau tidak belok mendadak tidak akan tertabrak. Soalnya, saya sudah tidak bisa nginjak rem karena jaraknya sudah dekat,” terang Eko. (omi/palpos.id)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha