BANDUNG – Mendagri Gamawan Fauzi telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) mengabulkan keinginan Diky Candra mengundurkan diri sebagai Wakil Bupati GarutSK Mendagri bernomor 132.32-829 Tahun 2011 itu sudah sampai ke tangan Dicky.
"Alhamdulilah, saya mendapat surat pemberhentikan dengan hormat saudara Diky Candra dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Garut masa jabatan 2009-2004 disertai ucapakan terima kasih dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," kata Diky Candra saat membacakan SK pemberhentiannya kepada wartawan di gedung sate senin (5/12)
BACA JUGA: Dihantam Ombak, Nelayan Hilang
Sesuai prosedur, Dicky menerima SK dari Gubernur Jabar Ahmad Heryawan.Diky mengatakan, meskipun secara resmi dirinya sudah tak lagi sebaga wabup, dia berjanji tidak akan meninggalkan masyarakat Kabupaten Garut
BACA JUGA: Bensin Habis, Mayoritas SPBU di Batam Tutup
"Saya tidak akan meninggal Garut, hati saya akan selalu di Garut dan saya sudah terlanjur cinta sekali sama Garut," kata Diky
BACA JUGA: Wuuss...Jakarta-Bandung Hanya 20 Menit
"Saya mohon kepada rekan-rekan yang belum siap atau belum menerima saya mengundurkan diri, saya mohon maaf, dan saya berharap mereka (SKPD) utnuk tetap sabar dan terus berjuang karena saya bukan pemimpin saya hanya pembantu pemimpin" ujarnya.
Pada acara Penyerahan SK Pemberhentian Diky Candra juga turut dihadiri Bupati Garut Aceng HM Fikri, Ketua DPRD Kabupaten Garut Ahmad Bajuri dan Ketua KPUD Kabupaten Garut.
SK Mendagri tertanggal 29 November 2011 dan baru diterima oleh Pemprov Jawa Barat pada tanggal 2 Desember 2011"Petikan keputusan SK Pemberhentian Diky Candra ini kita terima per tanggal 29 November 2011 dan diterima hari Jumat kemarin (2/12)Kenapa baru hari ini diserahkan karena Sabtu dan Minggu kan libur," kata Gubernur Ahmad Heryawan(jat/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Gugatan Pilgub Gorontalo Disidang Besok
Redaktur : Tim Redaksi