jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara tiba-tiba mengganti jabatan Direktur Utama Perhutani, Bambang Sukmananto dengan Mustoha Iskandar per tanggal 17 Agustus 2014. Mengenai pemberhentian ini Bambang mengaku kaget mengingat di bawah kepemimpinannya prestasi Perhutani terbilang cukup maju.
Selain itu, Bambang masih mempunyai sisa waktu dua tahun menjabat sebagai dirut Perum Perhutani. "Ya sudah menata hati saja. Kita kan harus terima, kita ikuti keputusan itu," ujar Bambang saat ditemui di acara pisah sambut direksi Perum Perhutani, di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (21/10).
BACA JUGA: Mustoha Duduki Kursi Dirut Perhutani Gantikan Bambang
Ditanya mengenai alasan pemberhentian dirinya, pria berkacamata ini mengaku tak begitu tahu secara detailnya. Bahkan hal itu juga sudah iya tanyakan langsung pada Dahlan Iskan, selaku menteri BUMN. "Saya sudah menghadap ke pak menteri (Dahlan Iskan), ada masalah apa pak? Beliau bilang nggak ada masalah apa-apa, ya sudah saya legowo," terangnya.
Setelah melepas jabatannya, Bambang akan kembali menjadi staf ahli Kementerian Kehutanan. "Saya nanti masih akan membantu dan memantau teman-teman (di Perhutani). Kita masih tetap akan berkomunikasi," seru Bambang.
BACA JUGA: Jokowi Dilantik, Rupiah Makin Bergigi
Seperti diketahui, Kementerian BUMN telah mengganti Direktur Utama Perum Perhutani Bambang Sukmananto. Jabatan Bambang kini diganti oleh Mustoha Iskandar yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Komersial Kayu.
Keputusan tersebut sesuai dengan surat Kementerian BUMN Nomor 231/MBU/10/2014 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota direksi Perum Perhutani. Melalui Deputi Bidang Usaha Industri Argo dan Industri Strategis Kementerian BUMN telah menyerahkan salinan keputusan tersebut pada 17 Oktober 2014.
BACA JUGA: Jokowi Targetkan Swasembada Pangan Tiga Tahun Lagi
Untuk sementara Mustoha juga merangkap menjadi Direktur Komersial Kayu. Selain itu, dalam salinan keputusan yang sama, Kementerian juga mengangkat Agus Setyaprastawa sebagai direktur. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan MK Kuatkan Posisi BUMN
Redaktur : Tim Redaksi