Dicoret, 51 Honorer K1 Protes

Selasa, 12 Februari 2013 – 22:52 WIB
JAKARTA--Sebanyak 51 honorer kategori satu (K1) dari Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali meminta kejelasan statusnya.

Para honorer ini merasa diperlakukan tidak adil karena saat pengumuman pertama versi Badan Kepegawaian Negara (BKN), 388 honorer K1 (termasuk 51 honorer) dinyatakan memenuhi kriteria (MK).

Namun, setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan quality assurance (QA), ke-51 orang tersebut malah dinyatakan tidak memenuhi kriteria (TMK).

"Kami sudah melakukan klarifikasi ke BPKP. Alasan BPKP hingga kami TMK karena sistem penggajian terputus," kata Heru Dina, guru honorer K1 yang dinyatakan TMK saat ditemui di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB), Jakarta, Selasa (12/2).

Dina mengaku sangat terpukul karena dari 74 guru, hanya dia satu-satunya yang dinyatakan TMK. Inilah yang menjadi alasan dia bersama teman-temannya ke Kantor KemenPAN&RB untuk meminta keadilan.

"Kami sudah menunjukkan bukti transferan gaji kami yang sama dengan honorer K1 MK. Gaji kami ditransfer per triwulan, sama juga dengan teman-teman kami yang MK," terangnya.

Logikanya, kata Dina, bila dia dinyatakan TMK karena masalah sumber gajinya, rekan-rekannya yang dinyatakan MK harusnya tidak lolos.

"Kami ke sini untuk minta keadilan. Tapi besok (Rabu, 13/2), bupati Alor akan datang juga untuk menjelaskan masalah ini," tandasnya. (esy/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Daftar Tunggu Haji Capai 34.077 Orang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler