Dicoret, Parpol Bisa Bersengketa di Bawaslu

Kamis, 13 September 2012 – 07:34 WIB
JAKARTA - Bawaslu menyatakan tidak punya hak untuk mengintervensi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mencoret 12 parpol menjelang verifikasi administrasi. Namun, jika ada parpol yang tidak puas dengan keputusan KPU, Bawaslu berhak menggelar sengketa atas proses verifikasi tersebut.

"Kami tidak masuk di ranah hasil. Itu masuk dalam ranah sengketa di Bawaslu," ujar Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron kemarin (12/9). Dia menyatakan, ada beberapa pokok perkara yang tak bisa diintervensi dalam proses sengketa pemilu. Sebab, keputusan KPU juga memiliki landasan hukum.

Dalam ranah tersebut, posisi Bawaslu tidak seperti hakim dalam proses sidang. Karena itu, putusannya tidak mengikat KPU dan parpol. Meski demikian, parpol bisa menggunakan putusan untuk memperkuat materi gugatan jika bersidang di PTUN.

Sesuai dengan pasal 258 ayat 1 UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu, Bawaslu berwenang menyelesaikan sengketa pemilu. Kewenangan tersebut dibatasi 12 hari sejak adanya pengaduan.

Tahapan Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa dibagi dua. Di antaranya, menerima aduan untuk kemudian memfasilitasi pertemuan dua pihak demi mencapai musyawarah mufakat. Jika tidak ditemukan kesepakatan, Bawaslu memberikan alternatif penyelesaian kepada pihak yang bersengketa.

Landasan hukum yang diambil KPU dalam mencoret 12 parpol peserta pemilu saat ini hanya berdasar Peraturan KPU Nomor 12/2012. Di dalam UU Pemilu, tidak diatur dengan jelas kewenangan KPU dalam mencoret parpol pendaftar verifikasi sebelum pemeriksaan berkas secara administratif tuntas.

Mengenai peraturan KPU itu, Daniel menyatakan bahwa Bawaslu pernah diberi kesempatan untuk memberikan masukan. Namun, masukannya tidak serta-merta diimplementasikan oleh KPU. "Pandangan Bawaslu terhadap peraturan KPU bisa diterima dan bisa tidak," tuturnya.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menilai bahwa pembatalan 12 di antara 46 parpol memang menggelitik. Menurut dia, KPU seolah mengabaikan asas keadilan. "Ada dua poin yang perlu dicermati," ujarnya.

Ray menyatakan, sesuai dengan jadwal, pelengkapan dokumen dilakukan hingga 29 September mendatang. Faktanya, 12 parpol dinyatakan gugur oleh KPU sebelum 29 September. Kejanggalan berikutnya, beberapa parpol yang lolos seperti dinyatakan KPU" masih diberi kesempatan untuk memperbaiki kekurangan 17 dokumen yang sudah diserahkan. "Artinya, ada dualisme perlakuan," tegasnya.

Dalam hal itu, parpol yang dokumennya tidak lengkap 17 berkas tak mendapat toleransi untuk melengkapinya hingga 29 September nanti. Sebaliknya, parpol yang menyerahkan 17 dokumen masih dapat melengkapinya hingga 29 September. "Bila finalisasi perbaikan administrasi pendaftaran ditetapkan pada 29 September, seharusnya semua parpol masih dapat memperbaiki persyaratan. Baik parpol yang 17 dokumennya lengkap maupun tidak," sebut Ray.

Menurut Ray, aturan semacam itu menimbulkan tafsir yang beragam. Dia mengatakan, KPU perlu menjelaskan hal tersebut kembali. Tujuannya, tidak timbul dugaan adanya perlakuan tak adil bagi siapa pun dalam verifikasi. "Kami kembali mengingatkan KPU untuk memperlakukan sama seluruh calon parpol ini. Itu jauh lebih baik daripada terlihat memperlakukan mereka secara setengah-setengah," tegasnya. (bay/c8/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki Kritisi Rencana Pembelian Tenda Khusus Presiden

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler