Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan rekomendasi tersebut bahkan telah disampaikan kepada presiden. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang berarti.
“Rekomendasi sudah disampaikan kepada presiden, tapi ya masih seperti itu,” kata Busyro di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Respons dari Kemenag tersebut berbeda dengan sejumlah instansi lain yang rajin memperbaiki diri.
Busyro membandingkan dengan Kementrian Keuangan (Kemenkeu). Menurut dia, di Kemenkeu, terutama Ditjen Pajak, telah melakukan sejumlah perbaikan yang terukur. Komunikasi dengan KPK juga berjalan intensif. “Kami intensif sekali komunikasi dengan Dirjen Pajak dan Menkeu, dan juga jajaran di belakangnya,” ujar Busyro. Instansi lain yang rajin berbenah, menurut Busyro, adalah Kementrian Perindustrian.
Hal tersebut berbeda dengan Kemenag. “Tidak ada tindak lanjutnya sampai sekarang,” kata Busyro. Salah satu rekomendasi KPK adalah melakukan moratorium atau penundaan pembayaran uang muka ongkos haji. Pembayaran uang muka tersebut telah membuat pengendapan dana dalam jumlah besar yang rawan korupsi. “Dana haji yang Rp 45 triliun itu bunganya saja bisa sampai Rp 2 triliun,” kata Busyro.
Tak hanya itu, KPK juga telah merekomendasikan celah-celah pelaksanaan layanan haji yang rawan korupsi. Pada musim haji lalu, KPK telah mengirimkan tim khusus yang langsung mengawasi pelaksanaan ibadah haji di tanah suci. “Kami awasi mulai dari katering dan lainnya,” kata Busyro.
Untuk kali pertama, tahun ini laporan keuangan Kemenag telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, menurut Busyro, hal tersebut tidak terkait dengan ada atau tidaknya korupsi di sebuah institusi. “Mendapatkan WTP bukan berarti tidak ada korupsi,” ujarnya.
Kemenag mengaku menggunakan bunga yang terkumpul dalam dana haji untuk indirect cost atau biaya tidak langsung yang mesti ditanggung jamaah. Anggaran indirect cost ini meningkat terus dari tahun ke tahun. Pada 2012 anggarannya mencapai Rp 1,6 triliun, lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya yang Rp 1,2 triliun.
Salah satu pos biaya tidak langsung adalah biaya operasional untuk petugas haji. Pada 2011 anggaran indirect cost untuk petugas haji dan operasional mencapai Rp 396,5 miliar. Dengan kata lain, itu adalah biaya untuk petugas haji yang diambilkan dari bunga atas uang muka setoran dari jamaah haji.
Busyro mengatakan, KPK belum mengambil penindakan karena memang belum ada bukti korupsi. “Itulah mengapa kami mengirimkan tim,” katanya.
Dia mengatakan, jika sudah ada alat bukti yang cukup, KPK pasti akan menindak. Busyro mencontohkan korupsi di Kemenag, yakni pengadaan Alquran dan komputer.
“Itu kan sedang penyidikan,” katanya. Kasus tersebut telah menyeret Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar beserta anaknya Dendy Prasetia sebagai tersangka. Namun hingga kini belum ada tersangka dari Kemenag. “(Masih) proses,” kata Busyro. (sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengawasan Maritim Lemah, Indonesia Kehilangan Rp40 Triliun
Redaktur : Tim Redaksi