Diculik Dari Sekolah, Bocah 5 Tahun Dicabuli Parbetor

Rabu, 19 Desember 2012 – 08:08 WIB
MEDAN- Sony Liston Siagian (35), seorang penarik becak bermotor (parbetor), warga Jalan Sei Seguti, Kecamatan Medan Petisah diamankan personil Polsekta Medan Baru, Selasa (18/12) karena melakukan pencabulan terhadap Bunga (5) warga Jalan Kiwi, Medan Sunggal, seorang murid taman kanak-kanak (TK) dikawasan Jl. Darusallam.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura menjemput korbannya dari sekolah atas suruhan orang tua korban.

Kisah pencabulan tersebut terungkap setelah Bunga bercerita pada orang tuanya dan kemudian melapor ke Polsek Medan Baru. Pencabulan yang dialami oleh murid TK tersebut terjadi pada jumat (14/12) lalu. Saat itu korban sedang ayik bermain di halaman sekolahnya di kawasan Jl Darusallam.

Melihat bocah kecil itu bermain, pelaku yang kebetulan melintas menghampiri korban dan langsung membekap korban dan memaksanya untuk naik ke betor BK 1057 CO milik pelaku. Dengan cepat, pelaku melajukan betor miliknya ke kediamannya di kawasan Sei Seguti.

Saat itu, kondisi rumah pelaku yang telah kosong dimanfaatkan pelaku untuk mencabuli korban. Pakaian seragam TK bermotif kotak-kotak abu-abu putih yang dikenakan korban dibuka pelaku secara paksa. Korban pun digauli dengan cara meraba-raba dan menciumi sekujur tubuh bocah perempuan itu. Tangisan korban pun tak dihiraukan pelaku yang kian 'bringas' menjalankan aksi tak senonoh itu.

Usai puas melampiaskan nafsunya, dengan menggunakan betornya korban diantarkan pelaku ke kediamannya. Datangnya Bunga yang diantar parbetor itu disaksikan beberapa warga sekitar termasuk neneknya. "Aku liat dia diantar sama tukang becak. Tapi kami belum tahu apa masalahnya saat itu," ujar nenek korban ketika ditemui di Polsek Medan Baru.

Di rumah, Bunga pun terus diam. Namun diamnya Bunga membuat ibunya curiga, ditambah lagi tingkah korban yang takut melihat laki-laki. Kepada ibunya, bocah bijak ini pun menceritakan kejadian tersebut. Diluar dugaan, Bunga mengenali pelaku termasuk dimana kediaman pelaku.

"Anak ku takut sama orang, makanya pas kutanya, dia bilang dia dibawa bapak-bapak dari sekolahnya. Disitulah aku langsung tanya sama dia apa yang terjadi, makanya kami lapor," ujar ibu korban yang enggan namanya dikorankan dan tampak terus memeluk putrinya itu.

Selanjutnya, korban pun diminta menunjukkan rumah pelaku. Bermula dari sekolah dimana dia diculik, secara perlahan tapi pasti Bunga menunjuk kearah mana dia dibawa. Hingga akhirnya kediaman pelaku ditemukan pada Senin (17/12) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Tak mau konyol, keluarga korban menghubungi petugas Polsek Medan Baru guna menangkap pelaku.

Saat diamankan, Liston pria yang telah beristri ini mengelak atas tuduhan tersebut. Namun Bunga dengan yakin menunjuk pelaku yang telah mencabulinya. Akhirnya, oleh petugas, pelaku diamankan ke Polsek Medan Baru.

Saat ditanyai, Bunga mengatakan jika telinganya dikencingi oleh pelaku. "Kuping aku dipipisin," katanya polos seraya menyampaikan jika telinganya tersembur sperma dari kemaluan pelaku. Tampak pula Bunga pingsan dipelukan ibunya, ketika dipertemukan dengan pelaku. "Takut kali dia kayaknya, sampai pingsan," kata salah satu kerabat korban.

Paman korban mengatakan, jika tertangkapnya pelaku setelah Bunga mampu menunjukkan arah kediaman pelaku, serta jaket coklat lusuh yang dikenakan pelaku. "Dari jaket lah dia yakin itu pelakunya. Memang pintar anak itu. Dia juga bisa menunjukkan dimana rumah si pelaku itu, makanya kami kesana. Kalau dari dia, katanya dia diciumi sama dibuka pakaiannya sampai bugil, terus dia nangis," ungkap paman korban yang menyatakan agar identitas keponakannya dan dirinya tidak dibuat dengan alasan aib.

Sementara itu, pelaku Sony Liston Siagian bersikeras tak mengakui perbuatannya. Bahkan dia membantah semua tuduhan yang diberikan padanya dengan alasan saat kejadian dia sedang melayat bersama keluarganya.

Hal itu dikatakan abang ipar pelaku, Sianturi (45) yang mengatakan tidak mungkin adiknya melakukan tindakan tersebut. "Tidak mungkin itu. Adik ku baik-baik orangnya. Kami tak terima dituduh begini. Mana buktinya," ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Medan Baru Kompol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, jika pelaku masih diperiksa seraya menunggu hasil visum. Calvijn juga mengimbau agar orang tua dan pihak sekolah lebih berhati-hati.

"Masih menunggu hasil visum. Jika terbukti, korban akan dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 81,82 dengan ancaman 5 tahun penjara. Kita harap orang tua dan pihak sekolah lebih berhati-hati," ujar Calvijn.

Dikatakannya, saat ini kasus pencabulan yang dilakukan oleh parbetor kian marak. Maka dari itu pihaknya akan terus berupaya menuntaskan kasus tersebut. "Ini kasus yang sepertinya kian marak. Para pelaku juga parbetor dengan modus yang berbeda-beda. Jika ada orang tua yang putrinya menjadi korban, silahkan melapor ke Polisi," pungkasnya. (mag-12)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Penipuan Umroh Minta Uang Dikembalikan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler