Korban Penipuan Umroh Minta Uang Dikembalikan

Selasa, 18 Desember 2012 – 13:18 WIB
BALIKPAPAN - Dua korban penipuan bermodus travel haji dan umroh, Surya bersama istrinya, pada Senin (17/12) melapor ke Polsek Utara. Mereka mengaku mengalami kerugian sebesar Rp34 juta lebih. Uang itu telah disetorkan kepada Heria Susanti (52) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polsek Utara. Heria beralamat di Jl Soekarno Hatta Km 5 Perumahan Bumi Nirwana RT 92 Balikpapan Utara. Penangkapan terhadap tersangka terjadi pada Senin (10/12) lalu, sekira pukul 20.00 Wita. Hingga kini, Heria dituntut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap 70 orang yang gagal berangkat ke tanah suci karena ditipu. Dua di antara korban adalah Surya bersama istrinya yang melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polsek Utara, kemarin.

“Semenjak bulan tiga kemarin, uang yang sudah masuk sama dia (pelaku, Red) sebesar Rp34 juta lebih. Saya tidak menuntut apa-apa, hanya ingin uang saya dikembalikan lagi,” kata Surya kepada Balikpapan Pos.

Dikonfirmasi soal laporan korban penipuan tersebut, Kapolsek Utara Kompol Putu Rideng SH mengatakan, hingga kini jika tersangka masih dalam proses pemeriksaan.
“Masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi, karena tersangka juga sebagai koordinator lapangan dan memiliki atasan. Untuk itu kasus ini masih dalam tahap pengembangan dan tidak menutup kemungkinan jika nantinya jumlah pelaku akan bertambah,” pungkin Putu Rideng.

Sebelumnya diberitakan, Andi Heria Susanti yang  ditangkap, Senin (10/12) meringkuk dalam sel tahanan Polsek Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap 70 orang yang gagal umrah dan haji karena ditipu.

“Surat perintah penahan (SPP) sudah ada, pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan kini dilanjutkan penyelidikan,” kata Kapolsek Utara Kompol Putu Rideng melalui Panit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Aiptu Wagino kepada Balikpapan Pos, Kamis (13/12) lalu.

Dari pengakuan tersangka uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk memberangkatkan korbannya ke Jakarta dan sisanya untuk kebutuhan peribadi.  “Tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” kata Aiptu Wagino.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam aksinya tersangka membujuk korbanya dengan iming-iming bisa umroh atau naik haji dengan dengan hanya mengeluarkan uang sebesar Rp20 juta. “Rp20 juta setiap korbannya dimintai oleh pelaku,” kata Kapolsek.

Para korbannya memang diberangkatkan dari Balikpapan menuju Jakarta, namun setiba di Jakarta para korban ditelantarkan. Tersangka menjanjikan akan mengembalikan uang para korban namun hingga saat ini tersangka tidak ada mengembalikan uang tersebut yang totalnya mencapai Rp1,4 miliar, dengan asumsi 70 korban, masing-masing membayar Rp20 juta.

“Penipuan ini dari bulan Maret lalu, karena sampai sekarang tersangka tidak mengembalikan uang para korbannya, sekitar 70 korbannya melaporkan ke sini,” ungkap Putu Rideng.
 
Saat diwawancari, tersangka Andi Heria Susanti beralibi bahwa telah bernazar (berjanji, red), jika lahan miliknya laku, akan memberangkatkan keluarganya umroh dan haji. Setelah tanahnya laku, dia membuka PT Askia yang bergerak di bidang pemberangkatan umroh dan haji. Saat ditanya kenapa banyak korban yang tidak diberangkatkan, pelaku menjawab bahwa pelaku juga telah ditipu. (bp-12)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperkosa Anak Majikan, TKW Hamil 8 Bulan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler