Diculik, Dipaksa Ngaku Pencuri

Jumat, 10 Agustus 2012 – 11:25 WIB
MEDAN - Andi Dahlan (15) seorang anak baru gede (ABG) warga Jalan Budi Luhur, Helvetia mendatangi Mapolsekta Medan Baru, Rabu (8/8) kemarin melaporkan aksi penculikan dan penganiayaan dilakukan oleh 6 orang pria bersenjata api (senpi-red) terhadap dirinya.

Remaja ini mengaku dirinya diculik dari kediaman pamannya di kawasan Jalan Ayahanda Senin (6/8) lalu sekitar pukul 21:00 WIB. Satu hari kemudian dia diturunkan dekat rumah pamannya. Didampingi paman korban Irwansyah (29), korban pun membuat laporan ke Polsek Medan Baru kemarin.

Kepada juru periksa korban menyebutkan, saat berada di depan rumah pamanya, tiba-tiba dihampiri seorang pria langsung memaksanya naik ke mobil jenis Suzuki. Saat berada di dalam mobil, korban dipaksa mengakui jika dirinya adalah pelaku ranmor dan anggota geng motor mencuri sepeda motor jenis Yamaha  Mio milik pelaku bernama Leo (45). Tak hanya itu, korban juga dipaksa memberitahukan keberadaan rekannya bernama Edo (16) yang juga dituduhkan sebagai pelaku ranmor.

"Aku dipaksa naik ke mobil, didalam mobil ada 5 laki-laki sama 1 perempuan. Selama di dalam mobil aku dipaksa ngaku mencuri kereta dan aku adalah  anggota geng motor,” tukas Andi.

Selama satu harian korban dibawa para tersangka hingga keluar Kota Medan. Selama itu pula dia mengalami siksaan dan dipaksa mengaku sebagai pelaku curanmor. Namun karena korban memang merasa tak melakukan seperti dituduhkan dia tetap kukuh tak mengaku. Korban akhirnya diturunkan para pelaku ke sekitar Jalan Ayahanda.

Menanggapi pertistiwa itu, Kapolsek Medan Baru, Kompol Budi Hendrawan saat di konfirmasi mengatakan masih melakukan pengembangan atas aksi penculikan yang dilakukan oleh pria bersenpi tersebut.

"Masih kita selidiki, laporan korban sudah kita terima. Selanjutnya akan kita proses. Untuk sekarang kita belum bisa pastikan apakah pelaku itu anggota kepolisian atau bukan, bisa saja senjata api tersebut mainan. Sabar dulu," terang perwira lulusan AKPOL tahun 2000 ini ketika dikonfirmasi Metro Aceh, Kamis (9/9). (yod)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aborsi, Sepasang Kekasih Terancam 7 Tahun Penjara

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler