JAKARTA-Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak wacana seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggantikan posisi Antasari Azhar.
Emerson Yuntho, wakil Badan Pekerja ICW mengungkapkan, wacana tersebut sangat terburu-buru“Saat ini status Antasari baru tersangka, berdasarkan UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK) langkah hukum yang dapat dilakukan hanya pemberhentian sementara sebagai pimpinan KPK melalui Keputusan Presiden dan Pemberhentian tetap setelah berstatus Terdakwa,” ungkapnya
BACA JUGA: Antasari Tak Diistimewakan
Seharusnya, lanjutnya, DPR menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan tidak justru melakukan intervensi pada penegakan hukum yang sedang dilakukan Kepolisian
ICW mempertanyakan mekanisme fit and proper test oleh DPR saat memilih anggota Pimpinan KPK pada tahun 2007 lalu
BACA JUGA: Bantu Pemilu, APBD Provinsi Tersedot Rp112 M
BACA JUGA: Menpora : Sukseskan PON di Riau
“Sikap DPR yang cenderung tidak mempertimbangkan masukan dari publik terkait rekam jejak calon memperkuat dugaannya adanya politik transaksional dibalik pemilihan itu,” tambahnya.(lev)BACA ARTIKEL LAINNYA... Candra CS Tolak KPK Diliburkan
Redaktur : Tim Redaksi