JAKARTA - Pendapat yang berkembang mengenai perlunya untuk sementara waktu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhenti melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara koruspi, langsung ditanggapi pimpinan KPK yang hadir di rapat kerja Komisi III DPr dengan KPK, Kamis (7/5)Meski dengan bahasa yang halus, seluruh pimpinan KPK menolak ide tersebut.
Moh Yasin mengatakan, rasanya tidak mungkin KPK libur sementara
BACA JUGA: KPK Jangan Ambil Keputusan Strategis
"Harapan masyarakat cukup tinggiBACA JUGA: KPK Terancam Libur Sejenak
ini waktu yang lama sekali," ujar Wakil Ketua KPK Moh JasinBACA JUGA: KPK Bantah Nonaktifkan Antasari
"Dalam masa menunggu itu, berarti kerja KPK juga berhenti, termasuk menangkap orang apa juga harus berhenti?" tanya pensiunan polisi itu.Wakil Ketua KPK Candra M Hamzah malah membalik logika para anggota dewan soal sah tidaknya mereka berempat memimpin KPK"Kita datang memenuhi undangan KPKkalau nanti rapat ini membuat kesimpulan, apakah sah atau tidak," kata CandraPanda Nababan langsung menjawab pertanyaan ituDikatakan Panda, sah tidaknya rapat tergantung dari terpenuhi atau tidaknya aturan tatib DPR.
Status Antasari Azhar yang sudah non aktif sebagai Ketua KPK menjadi pokok bahasan dalam rapat kerja ituMayoritas anggota dewan berpendapat, dengan status itu, Antasari sudah tidak bisa lagi terlibat dalam pengambilan keputusan di KPKKomisi III menilai, pimpinan KPK yang tinggal empat orang itu sudah tidak punya kewenangan lagi untuk mengeluarkan keputusanAlasannya, sesuai dengan Undang-Undang No.30 tahun 2002 tentang KPK, kepemimpinan KPK bersifat kolektif yang terdiri dari lima orangBerkembang kuat pendapat dari anggota dewan, untuk sementara waktu KPK berhenti dulu dari kewenangannya untuk melakukan penyelidikan, penyedikan, dan penuntutan kasus-kasus korupsi.
Apabila pimpinan KPK yang tersisa masih menjalankan kewenangannya tersebut, sangat berpotensial menjadi polemikBahkan, tidak tertutup kemungkinan keputusan KPK dianulir bila ada pihak-pihak lain yang mengajukan gugatanPendapat ini berdasar ketentuan pasal 21 ayat (5) UU No.30 tahun 2002 yang menyatakan bahwa setiap keputusan KPK harus disetujui secara bersama seluruh pimpinan KPK, yang diatur jumlahnya lima orangKPK baru bisa kembali beroperasi secara normal setelah ada pengganti Antasari, hingga jumlah pimpinan mencapai lima orang.
Rapat yang digelar sejak pagi dan sudah dua kali diskors, hingga sore kemarin belum ada kata sepakat mengenai jalan keluar yang harus diambilBelum disepakati pula mengenai libur tidaknya KPK dalam masa minimal tiga bulan ituRapat direncanakan dilanjutkan lagi pukul 19.30 WibNamun, dalam rapat tersebut juga muncul pendapat agar Komisi III DPR mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) guna minta kejelasan mengenai bisa tidaknya pimpinan KPK yang tersisa empat orang itu tetap menjalankan tugasnya secara normal"Karena hanya hakim yang bisa menafsirkan Undang-Undang, apa itu yang dimaksud kepemimpinan kolegial," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap dari PAN(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Umumkan Tersangka Baru
Redaktur : Tim Redaksi