jpnn.com, JAKARTA - Ketua Cyber Indonesia Permadi Arya alias Abu Janda akhirnya melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut berkaitan ucapan Rocky Gerung dalam acara talk show di salah satu stasiun televisi swasta pada Rabu Selasa (10/4) malam.
BACA JUGA: Abu Janda Polisikan Rocky Gerung soal Kitab Suci Fiksi
Laporan Abu Janda ini diterima dengan nomor register LP/2001/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.
Terlapor diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang ITE.
BACA JUGA: Muslim Tionghoa Desak Sri Bintang segera Minta Maaf
"Dengan laporan ini kami minta jangan sampai terjadi perpecahan, simpelnya sih begitu. Apalagi ini kan Rocky Gerung juga bicara di depan umum,” ujar dia Polda Metro Jaya, Rabu (11/5).
Menurut dia, apa yang dikatakan Rocky soal kitab suci adalah fiksi telah masuk dalam bentuk ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)
BACA JUGA: Bos Saracen Cuma Terbukti Akses Ilegal, Polri Bilang Begini
“Jadi, kalau dia hanya mengatakan kitab doang jelas tidak merujuk ke situ, tapi kalau sudah kitab suci menurut KBBI itu adalah Al-Quran, injil dan lain-lain," imbuh dia. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Terbukti Fitnah Jokowi, Tokoh Saracen Kena 10 Bulan Bui
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan