Didakwa Gorok Istri, Perwira Polisi Dituntut Seumur Hidup

Selasa, 08 Mei 2012 – 08:38 WIB

BATAM - Sidang perkara pembunuhan Putri Mega Umboh dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap  terdakwa AKBP Mindo Tampubolon di gelar di PN Batam, Senin (7/5). Mindo, yang tak lain suami dari Putri Mega Umboh dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU karena dianggap sah dan meyakinkan sebagai otak dalam pembunuhan Putri Mega Umboh dan menurut JPU melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 55 ayat 1 tentang pembunuhan berencana.

Dua orang JPU,  Chadafi dan Sugeng silih berganti membacakan berkas tuntutan. Dalam berkas tuntutannya menurut Chadafi ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa AKBP Mindo Tampubolon di antaranya meresahkan masyarakat, tidak mengakui perbuatannya dan merencanakan pembunuhan tersebut.

"Yang melakukan perencanaan pembunuhan itu adalah terdakwa Mindo Tampubolon bersama dengan Gugun Gunawan alias Ujang dan disaksikan oleh Ros," kata Chadafi.

Chadafi juga menyebut terdakwa Mindo merencanakan pembunuhan tersebut dengan interval waktu yang lama dan terdakwa berkesempatan untuk memikirkan bagaimana cara pembunuhan tersebut. Terdakwa juga memiliki interval waktu untuk membatalkan pembunuhan tersebut tetapi tidak dilakukan. Bukti perencanaan lainnya menurut Chadafi adalah keberadaan Ujang selama dua hari atas sepengetahuan Mindo.

Dalam berkas tuntutan tersebut Jaksa menceritakan jalannya perencanaan pembunuhan hingga tertangkapnya Ujang dan Ros di Hotel Bali. Dalam tuntutannya tersebut JPU menyebut Mindo pertama kali bertemu dengan Ujang ketika hendak mengantarkan nasi untuk Ros. Saat itu Mindo langsung menarik leher baju Ujang dan menyuruhnya masuk ke dalam. Mindo menanyakan alasan kedatangan Ujang ke rumahnya di Anggrek Mas III.

Di dalam rumah itu terdakwa Mindo menawari Ujang untuk melakukan pekerjaan, tetapi bukan pekerjaan biasa. Terdakwa Mindo meminta Ujang tidak hanya membuang mayat Putri tetapi juga ikut untuk membunuh korban.

Chadafi juga menyebut Mindo menjanjikan Rp25 juta sebagai imbalan. Alasan untuk melakukan pembunuhan itu karena Putri dinilai tidak pernah menghargai terdakwa Mindo Tampubolon.

"Terdakwa mengaku tidak pernah dihargai oleh korban padahal sebagai seorang perwira, ia sangat dihargai oleh banyak orang di luar dan di kantornya. Ujang dijanjikan uang Rp 25 juta dan Ujang menyanggupinya karena ia butuh uang itu untuk membiayai perobatan ibunya yang sedang sakit mata," kata Chadafi.

Sebelum terjadinya pembunuhan Putri Mega Umboh, Mindo menyuruh Ros untuk menghubungi Ujang, Rabu (22/6) 2011 lalu. Ujang pun datang ke rumah tersebut sekitar pukul 11.30 dengan naik melalui bagian belakang rumah dan masuk melalui atap yang sudah dilobangi terlebih dulu. Ia kemudian turun dengan bantuan Ros dan langsung masuk ke kamar Ros.

Dua hari kemudian, Jumat (24/6) sekitar pukul 05.00WIB Ujang dan Ros naik ke lantai dua rumah Mindo setelah mendengar suara gaduh dari kamar Mindo. Ujang naik sambil membawa pisau yang ia bawa dari rumah kosnya di Baloi. Sesampainya di pintu kamar di lantai dua, ia melihat Mindo memukuli Putri dengan tangan kosong.

Menurut JPU, Mindo kemudian memerintah Ujang untuk menusuk Putri. Tidak lama berselang, Mindo menyeret Putri ke arah kamar mandi dengan tangannya membekap mulut istrinya. Di dekat kamar mandi, Mindo menggorok leher Putri dengan menggunakan pisau sangkur dan menghempaskannya ke lantai kamar mandi.

Dalam berkas tuntutan tersebut, JPU mengatakan bahwa setelah terjadinya pembunuhan itu Mindo sempat duduk di sofa sambil merokok. Mindo kemudian masuk ke dalam kamar mandi untuk membersihkan diri. Setelah itu Mindo berpakaian olah raga dan bersiap berangkat ke kantor Polda Kepri. Tetapi dalam berkas tuntutan tersebut disebut Mindo membawa bungkusan plastik yang berisi piama yang ia gunakan malam itu.

Tidak lama berselang Mindo diantar oleh seorang perempuan ke Polda Kepri dengan menggunakan mobil Putri Nissan X-Trail BP 24 PM. Perempuan tersebut kemudian datang mengantar mobil Mindo dan memberikan kuncinya kepada Ros. Setelah itu, perempuan tersebut pergi dengan berjalan kaki meninggalkan komplek rumah Mindo.

Ujang dan Ros kemudian memasukkan mayat Putri Mega Umboh ke dalam koper berwarna merah muda. Setelah itu mayat Putri Mega Umboh dibawa ke lantai satu dan kemudian dimasukkan ke dalam mobil Nissan X-Trail BP 24 PM milik Putri Mega Umboh. Proses memasukkan mayat ke dalam mobil dilihat oleh saksi Niko Fernando, seorang tukang bangunan yang sedang bekerja mengayak pasir di sebuah rumah di depan rumah Mindo.

"Setelah itu Ujang dan Ros membuang mayat Putri Mega Umboh  ke hutan Punggur. Dari sana mereka bergerak ke arah kavling punggur. Di depan sebuah masjid, Ujang kemudian meninggalkan mobil milik korban dan menumpang sebuah taksi yang sudah mengikutinya. Esok harinya mereka kemudian tertangkap di Hotel Bali,"katanya.

Menurut JPU, setelah tertangkap di Hotel Bali, Ujang dan Ros dibawa ke Polsek Lubuk Baja dan diinterogasi. Saat itu Ujang tidak mengakui keterlibatan Mindo dalam pembunuhan tersebut karena Mindo sebelumnya sudah menyuruhnya untuk tidak melibatkannya dan menyuruh Ujang untuk melibatkan sekuriti perumahan karena sudah dibayar terlebih dahulu. Kepada Ujang, Mindo juga mengaku akan menjamin dan mengeluarkannya jika ditahan oleh pihak kepolisian.

"Ujang akhirnya mengaku keterlibatan Mindo karena tidak tega dengan perlakuan kasar oleh pihak kepolisian kepada satpam yang dihajar habis-habisan oleh pihak kepolisian. Ia akhirnya mengakui kalau otak pelakunya adalah terdakwa Mindo Tampubolon,"kata Sugeng.

Selain itu JPU juga mengulang pernyataan saksi ahli yang mengatakan pembunuh Putri lebih dari satu orang. Selain itu menurut saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan beberapa saat lalu disebut kalau Putri digorok dalam keadaan berdiri dan dilakukan dari belakang korban. Dan pelaku penggorokan terhadap putri memiliki postur yang lebih tinggi dari Putri Mega Umboh. Selain itu disebut juga kalau pembunuhan tersebut dilakukan di lantai dua rumah Mindo ini terlihat dari pola darah dan genangan darah yang ditemukan ahli di kamar tersebut.

Dalam berkas tersebut juga disebut terdakwa Mindo yang membantah dakwaan dari JPU. Mindo dalam berkas tuntutan tersebut disebut tidak mengetahui dakwaan JPU yang didakwakan kepadanya. Mindo dalam tuntutan tersebut menyebutkan saat kejadian tersebut ia diantar oleh Putri Mega Umboh hingga Polda Kepri di mana saat itu Mindo sendiri yang menyetir mobil Nissan X Trail BP 24 PM.

Setelah Jaksa penuntut Umum selesai membacakan tuntutannya, mejelis hakim yang diketuai Reno Listowo dan dua hakim anggotanya Riska dan Ridwan langsung bertanya ke Mindo perihal nota pembelaan (pledoi). Sekitar dua menit Mindo langsung menuju ke meja kuasa hukumnya.

Mindo pun akan menyampaikan pledoi. Hotma Sitompul selaku kuasa hukum Mindo langsung berkomentar. "Kasih kami waktu seminggu, Yang Mulia. Kami akan mudah menjawab tuntutan jaksa yang berisi fitnah dan rekayasa tersebut," kata Hotma Sitompul seperti dikutip Batam Pos.

Hotma juga menegaskan, kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut. "Apakah logis seorang perwira membunuh istrinya dengan cara yang demikian? Apakah mungkin ia baru bertemu dengan seseorang langsung menawarkan pekerjaan membunuh kepada seseorang padahal belum dikenalnya?"kata Hotma. Rencananya pledoi akan digelar pada 14 Mei mendatang. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Senjata Api Bisa Dipesan via Internet


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler