Didakwa Jualan Sabu, Mengaku Dijebak Polisi

Jumat, 06 April 2012 – 08:58 WIB

BATAM - Elvarina, 37, terdakwa kasus narkoba 5,7 gram mengaku dijebak polisi. Ia membantah sebagai pemilik barang haram tersebut. Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/4), ia membantah semua keterangan saksi dan berita acara pemeriksaan (BAP) Kepolisian.

Keterangan saksi menjelaskan bahwa terdakwa ditangkap pada tanggal 6 Oktober 2011 lalu di komplek Ruko Dotamana. Saat itu terdakwa bekerja sebagai marketing di salah satu Bank Perkreditan Rakyat.

Pada hari itu terdakwa mendapatkan telepon dari Ade (DPO) yang menanyakan harga mobil. Setelah bertemu, Ade ternyata memesan sabu-sabu 5,7 gram kepada terdakwa dengan iming-iming akan diberikan upah Rp250 ribu. Terdakwa pun langsung menghubungi Ahmad (DPO) yang tak lain suaminya, setelah beberapa saat, terdakwapun menyanggupinya.

Tak berapa lama, Ahmad menghubungi terdakwa yang menyebutkan barang pesanan itu sudah ada disekita ruko tersebut. Terdakwa pun menemukan barang itu dan memberikan kepada Ade. Namun saat menyerahkan sabu terdakwa malah ditangkap oleh anggota polisi yang memang telah mengintai. Sementara Ahmad hingga kini masih belum diketahui keberadaannya.

Namun semua keterangan saksi, langsung dibantah oleh terdakwa yang ditemani penasehat hukumnya Lumbanbatu."Semua keterangan saksi tak benar yang mulia. Bukan saya pemilik barang tersebut. Saya saja tak tahu kalau ada sabu dekat saya, tapi kenapa saya tiba-tiba ditangkap,"Bantahnya.

Ia mengaku tak pernah mendapatkan pesanan sabu-sabu, bahkan dia berdalih tidak mengenal yang namanya sabu-sabu apalagi sebagai pengedar. Namun ia membenarkan kalau pada saat kejadian itu ia berada di ruko tersebut, tapi untuk melakukan transaksi jual beli mobil. Pada saat itu, Ade menghubunginya untuk membeli mobil. Selain itu ia juga membantah semua isi di BAP, yang dibuat-buat oleh penyidik.

"Yang di BAP itu tidak benar yang mulia. Saya tidak mengambil barang itu,apalagi menjualnya. Hanya saja pada saat itu polisi memaksa saya untuk memegangnya. Itu pertama kali saya melihat sabu-sabu," tutur wanita ini.

Perbedaan isi BAP penyidik dengan pengakuan terdakwa, membuat majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum, Lukman agar memamangil penyidik pembuat BAP Hendra Gunawan  dan dihadirkan sebagai saksi untuk mencari kebenarannya.

"Jaksa Penuntut Umum diminta menghadirkan penyidik pada persidangan minggu depan. Kita perlu mencari tahu kebenarannya," tegas Ridwan. Sidang pun ditunda hingga minggu depan.(she/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Curi Burung, Dua ABG Terancam Dibui 7 Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler