MANOKWARI - Direktur PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat berinisial, DE (53 tahun) saat ini harus berurusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikir) Manokwari. Ia diajukan ke meja hijau atas dakwaan dugaan korupsi menyalahgunaan uang negara sebesar Rp 30,64 juta dalam proyek pekerjaan pemasangan pipi PDAM Fakfak.
Jaksa Penuntut Umum (JPU),Togi Sirait,SH,dalam surat dakwaanya yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor Manokwari dipimpin ketua majelis hakim,Muslim,SH,dengan anggota H Antono,SH dan Andrianus,SH diancam pidana korupsi sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 pasal 2 ayat (1) yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2011.
Dalam surat dakwaannya,JPU membeberkan,terdakwa DE selaku direktur PDAM Fakfak,dalam kurun waktu Juli 2009 hingga November 2010 melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri terkait dengan pemasangan jaringan pipa di lokasi Ekowisata Kalimati Fakfak.
Total dana pemasangan jaringan pipa tersebut Rp 42,2 juta,namun menurut dakwaan JPU hanya Rp 11,66 juta yang digunakan untuk membeli material. Sedangkan sisanya Rp 30,64 juta tidak disetor ke loket PDAM.’’Ada kerugian negara Rp 30,64 juta,’’ tegas JPU dalam surat dakwaannya.
Dalam persidangan terdakwa didampingi pengacaranya Edwar,SH. Sidang akan dilanjutkan pekan depan,Senin (20/2) dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan JPU sebanyak 4 orang. Saat ini DE ditahan di Manokwari sejak 1 Februari. Sebelumnya ia menjalani penahanan di Fakfak sejak 23 Januari.(lm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tambang di Hutan, Puluhan Perusahaan Tak Memiliki Izin
Redaktur : Tim Redaksi