Didakwa Korupsi, Wa Ode Nurhayati Merasa jadi Korban Mafia Anggaran

Selasa, 19 Juni 2012 – 17:07 WIB
Wa Ode Nurhayati dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Selasa (19/6) dengan agenda pembacaan eksepsi. Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA - Terdakwa kasus suap pembahasan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati membantah harta yang dimilikinya diperoleh dari hasil korupsi ketika menjadi anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu justru merasa dirinya menjadi korban konspirasi mafia anggaran DPR RI.

"Yang saya alami ini adalah bukti kekuatan mafia di badan anggaran," kata Nurhayati saat membacakan nota keberatan (eksepsi) pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Selasa (19/6).

Sebelumnya pekan lalu Nurhayati didakwa melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Nurhayati juga dijerat KPK dengan pasal pencucian uang karena dianggap memenuhi dua alat bukti untuk disangkakan dengan pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Nurhayati diduga menerima suap Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha yakni, Fahd El Fouz yang memberikan uang sebesar Rp5,5 miliar, Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp350 juta, serta Abram Noach Mambu senilai Rp400 juta terkait dana DPID tahun anggaran 2011. Uang itu diberikan agar Nurhayati selaku anggota banggar DPR yang mempunyai kewenangan membahas anggaran, meloloskan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah dan Minahasa sebagai daerah penerima dana DPID tahun anggaran 2011.

Namun dalam eksepsinya Nurhayati membantah semua dakwaan yang didakwakan JPU kepadanya. Nurhayati menuding dakwaan JPU KPK bukan berdasar fakta.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wa Ode Nurhayati Menangis Bacakan Eksepsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler