Didakwa Memerkosa PRT Asal Indonesia, Politikus Malaysia Gabung Partai Penguasa

Jumat, 05 Maret 2021 – 21:58 WIB
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Negara Bagian Perak terdakwa pemerkosa Pembantu Rumah Tangga (PRT) Warga Negara Indonesia (WNI) Paul Yong Choo Kiong tiba di Mahkamah Ipoh Jumat (23/08/2019). Foto: ANTARA / Agus Setiawan/ama

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Anggota parlemen Ipoh Perak, Paul Yong Choo Kiong, terdakwa pemerkosa pembantu rumah tangga (PRT) warga negara Indonesia (WNI), pindah partai dari partai oposisi Partai Aksi Demokratik (DAP) ke partai pemerintah Partai Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu).

"Formulir masuk mereka diterima pada Desember 2020 sebagai anggota Bersatu dengan melibatkan Paul Yong di Divisi Batu Gajah sedangkan Sivasubramaniam di Divisi Ipoh Barat," ujar Sekretaris Bersatu Perak, Datuk Zainol Fadzi Paharudin kepada media, Jumat (5/3).

BACA JUGA: PM Muhyiddin Bakal Minta Raja Malaysia Bubarkan Parlemen

Sivasubramaniam pada 26 Juni tahun lalu bergabung dengan Gerakan setelah meninggalkan DAP menyusul perubahan pemerintahan Pakatan Harapan (PH) menjadi Perikatan Nasional (PN) di Perak sementara Paul Yong menjadi anggota dewan independen setelah meninggalkan DAP dengan Sivasubramaniam.

Sebelumnya Pengadilan Tinggi menetapkan 30 Maret hingga 9 April 2021 sebagai tanggal persidangan kasus pemerkosaan pembantu asal Indonesia yang melibatkan Anggota Majelis Negara (ADUN)/parlemen Tronoh, Paul Yong Choo Kiong.

BACA JUGA: Pemerintah Malaysia Didesak Beri Kompensasi Atas Dampak Vaksin COVID-19

Hakim Datuk Hashim Hamzah menetapkan tanggal persidangan sembilan hari ketika kasus itu disebutkan lagi di hadapannya.

Sebelumnya dalam persidangan, Datuk Rajpal Singh mewakili Choo Kiong, 50, telah mengangkat masalah tentang metode pembuktian dan penerapan Undang-Undang Perlindungan Saksi 2009 dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Abaikan Perintah Pengadilan, Pemerintah Malaysia Deportasi Ribuan Warga Myanmar

Menurut dia, pembela menentang penggunaan tindakan yang diterapkan kepada korban dan saksi selain Pasal 265 (A) KUHAP oleh penuntut untuk bersaksi melalui tautan video.

Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Kuala Lumpur, Yoshi Iskandar ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan terus mengikuti perkembangannya. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler