PM Muhyiddin Bakal Minta Raja Malaysia Bubarkan Parlemen

Senin, 01 Maret 2021 – 17:52 WIB
Perdana Menteri Malaysia Tan Sri Muhyiddin Yassin. Foto: Antara

jpnn.com, PUTRAJAYA - Perdana Menteri Malaysia Tan Sri Muhyiddin Yasin mengatakan pihaknya akan meminta Yang di-Pertuan Agong Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah untuk membubarkan parlemen apabila COVID-19 teratasi.

Muhyiddin Yasin mengemukakan hal itu dalam peringatan satu tahun Perikatan Nasional di Putrajaya, Senin (1/3).

BACA JUGA: Pemerintah Malaysia Didesak Beri Kompensasi Atas Dampak Vaksin COVID-19

"Seperti yang saya telah tegaskan berulang kali, saya menjunjung Undang-Undang Persekutuan dan prinsip demokrasi. Apabila masalah COVID-19 telah dapat diatasi, saya akan menasehati Yang di-Pertuan Agong untuk membubarkan parlemen supaya Pemilu bisa diadakan dan rakyat bebas memilih pemerintah mana yang layak untuk memerintah," katanya.

Buat masa sekarang, Muhyiddin meminta agar diberi waktu kepada pemerintah untuk sepenuhnya memberi perhatian kepada usaha mengawal penularan wabah COVID-19.

BACA JUGA: Sutarmidji Buka-bukaan: 20 Persen Listrik Kalbar Diimpor dari Malaysia, 332 Desa Gelap Gulita

"Proklamasi Darurat yang dideklarasikan oleh Yang di-Pertuan Agong adalah semata-mata untuk mengatasi masalah COVID-19," katanya.

Sejak perintah darurat diterapkan, ujar dia, Yang di-Pertuan Agong telah menetapkan tiga ordinan yaitu, Ordinan Darurat 2021, Ordinan Darurat (Standard Minimum Perumahan, Penginapan dan Kemudahan Pekerja) 2021 dan Ordinan Darurat (Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit) 2021.

BACA JUGA: Abaikan Perintah Pengadilan, Pemerintah Malaysia Deportasi Ribuan Warga Myanmar

"Semua ordinan ini bertujuan untuk membolehkan pemerintah menangani pandemik COVID-19 dengan lebih baik, termasuk mengurus penginapan pekerja asing yang menjadi diantara penyebab utama penularan COVID-19 di negara kita," katanya.

Dengan adanya proklamasi darurat, ujar dia, semua ordinan ini dapat ditetapkan dalam waktu yang singkat tanpa perlu melalui proses di parlemen yang biasanya mengambil waktu lama.

"Saya sadar dan saya faham maksud demokrasi. Justru, tidak ada satu pun dari ordinan ini yang bertujuan untuk membolehkan Perdana Menteri kekal berkuasa selama-lamanya. Malah, darurat yang sedang dilaksanakan ini juga mempunyai tempo tamat pada 1 Agustus 2021. Inilah kali pertama dalam sejarah negara kita, darurat mempunyai tempo tamat," katanya. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler