Didakwa Suap Amran, Hartati Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Rabu, 28 November 2012 – 14:35 WIB
Hartati Murdaya
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Hartati Murdaya menyuap Bupati Buol Amran Batalipu senilai Rp3 miliar terkait proses pengajuan hak izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha lahan. Atas dakwaan itu, sosialita tersebut terancam hukuman 5 tahun penjara.

Menurut jaksa, uang itu diberikan agar Amran Batalipu menerbitkan surat-surat yang berhubungan dengan proses pengajuan Hak Ijin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) terhadap lahan seluas 4.500 hektar atas nama PT CCM dan penerbitan IUP terhadap tanah di luar 4.500 hektar dan di luar tanah 22.780,76 hektar yang telah memiliki HGU.

Dalam dakwaan jaksa, Hartati disebut sebagai Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation (HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (CCM). Dia didakwa secara bersama-sama dengan Yani Anshori selaku GM PT HIP, Gondo Sudjono selaku Direktur Operasional PT HIP, Totok Lestyo selaku Direktur PT HIP dan Arim selaku financial control PT HIP.

"Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang sejumlah Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar, sehingga berjumlah Rp3 miliar kepada penyelenggara negara yaitu Amran Batalipu selaku Bupati Buol," tutur  Jaksa Edy Hartoyo saat membacakan surat dakwaan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Gusrizal, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu siang (28/11).

Dalam hal ini, Jaksa menyatakan Hartati menyetujui pemberian uang tersebut. Penyerahannya, Rp1 miliar akan diberikan Arim dan yang Rp2 miliar akan diberikan melalui Gondo Sudjono. Pemberian uang dilakukan di Gedung Pusat Niaga Pekan Raya Jakarta, Lounge Hotel Grand Hyatt Jakarta, kantor PT HIP Gedung CCM Jalan Cikini, Jakarta Pusat, rumah Amran di Jalan Mawar Nomor 1 0Keluarahan Leok Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah dan Vila Amran, di Buol.

"Ini bertentangan dengan kewajiban Amran Batalipu selaku Bupati Buol, untuk tidak menerima imbalan atau uang dari pihak lain dalam menjalankan tugasnya," kata Jaksa.

Jaksa menjerat Hartati dengan pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20 tahun 2001, atau kedua, perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU No 31 tahun 1999.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang, Hartati Bersasak dan Tampil Modis

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler