Didakwa Terima Suap, Wa Ode Terancam 20 Tahun Penjara

Rabu, 13 Juni 2012 – 13:09 WIB
Anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati saat duduk sebagai terdakwa pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/6) dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Sidang perdana kasus suap pembahasan alokasi dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPID), dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati digelar di Pengadilan Tikipor Jakarta Selatan, Rabu (13/6).

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut, Wa Ode disebutkan bahwa yang bersangkutan telah menerima sejumlah uang dari Tiga pengusaha yakni, Fahd El Fouz yang memberikan uang sebesar Rp5,5 miliar, Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp350 juta, serta Abram Noach Mambu senilai Rp400 juta terkait dana DPID tahun anggaran 2011.

Uang itu diberikan agar terdakwa selaku anggota banggar DPR yang mempunyai kewenangan untuk membahas anggaran, meloloskan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah dan Minahasa sebagai daerah penerima dana DPID tahun anggaran 2011. "Dan atas hal tersebut terdakwa mengaku menyanggupinya dan menerima uang sebagai realisasi kesepakatan," ujar Kadek Wiradana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan.

Wa Ode sendiri sebelum dimulainya sidang mengaku sudah menerima surat dakwaan tersebut dan dia tetap saja membantah keterlibatannya dengan sejumlah nama terkait penerimaan uang senilai Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha itu.

"Ngga tau sama sekali, saya baru tau di dakwaan," terang Wa Ode, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/6) sebelum memasuki sidang. Sampai saat ini sidang pembacaan dakwaan masih berlangsung.

Seperti diketahui Wa Ode dijerat dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain itu dia juga dijerat dengan pasal pencucian uang dan disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Harry Tanoesoedibjo

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler