Didampingi Suami, Nia Ramadhani Menangis Minta Maaf

Sabtu, 10 Juli 2021 – 18:48 WIB
Pasangan selebritis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta sopirnya berinisial ZN saat rilis kasus penyalahgunaan narkotika di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Nia Ramadhani meminta maaf atas kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.

Didampingi suaminya, Ardi Bakrie, Nia pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga dan anak-anaknya.

BACA JUGA: Lihat, Penampakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hari Ini

"Mohon izinkan saya dengan segala kerendahan hati untuk meminta maaf sebesar-besarnya pada keluarga dan orang-orang yang sudah mengasihi saya," ujar Nia Ramadhani saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7).

Bintang sinetron Bawang Merah Bawang Putih itu mengakui bahwa perbuatannya tak patut dicontoh.

BACA JUGA: Nia Ramadhani dan Suami Ditahan, Bagaimana Kondisi Anak-Anaknya?

Dia pun menyesal karena tak bisa menjadi contoh yang baik bagi ketiga anaknya.

"Sebagai manusia saya sadar seharusnya saya bisa memberi contoh yang baik bagi anak-anak saya dan orang-orang di sekitar," ucap Nia.

BACA JUGA: Info Teranyar Kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Ada Temuan Besar!

Dia pun berharap keluarga besar dan buah hatinya bisa membukakan pintu maaf untuknya.

"Terutama bagi saya adalah pengampunan Allah," tutur aktris 31 tahun itu.

Nia mengatakan dia akan kooperatif selama menghadapi proses hukum.

"Sebagai warga negara yang baik, saya akan bersikap kooperatif," kata Nia Ramadhani.

Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie telah ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Tak hanya pasangan suami istri itu saja, supir mereka, ZN, juga ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Hasil tes urine ketiganya menunjukkan positif metamfetamine atau sabu-sabu.

Polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram dan alat isap atau bong dalam penangkapan tersebut.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie disangkakan dengan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (mcr7/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler