jpnn.com - JAKARTA - Mantan Sekretaris Menpora (Sesmenpora) Wafid Muharam mengaku pernah didatangi Komisaris PT Metaphora Solusi Global, Muhammad Arifin di rumah tahanan. Saat itu, Arifin meminta agar terpidana kasus suap Wisma Atlet itu tenang soal proyek Hambalang.
Hal ini diungkapkan Wafid saat bersaksi dalam persidangan atas mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/12). Deddy yang pernah menjadi anak buah Wafid di Kemenpora merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang.
BACA JUGA: Boni Sebut Ruhut Hidup di Zaman Salah
Wafid mengatakan, dirinya diminta tenang soal Hambalang. Sebab, tuturnya, sudah ada upaya menghentikan penyelidikan kasus Hambalang agar tidak naik ke penyidikan. Cara pengamanan tersebut dengan memberikan sejumlah uang ke pejabat eselon dua di lembaga antikorupsi itu.
"Arifin menjenguk saya di rutan dan mengatakan, "Pakm tenang saja, Hambalang tidak akan naik ke penyelidikan atau penyidikan karena sudah belanja banyak di KPK'," kata Wafid saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (17/12).
BACA JUGA: Sekda Penentu Pengangkatan Pejabat
Mendengar jawaban itu, Ketua majelis hakim, Amin Ismanto pun bertanya maksud kata 'belanja' kepada Wafid. Namun, Wafid mengaku tidak mengetahuinya. "Saya juga enggak tahu," kata Wafid.
Penasihat hukum Deddy, Syamsul Huda bertanya kepada Wafid soal Arifin. "Arifin itu siapa?" tanya Syamsul.
BACA JUGA: Dua Pegawai Pajak Divonis Sembilan Tahun Penjara
Wafid pun menjawab bahwa Arifin ikut mengurus anggaran untuk proyek-proyek Kemenpora. "Yang saya tahu dia ikut mengurus anggaran sama proyek," ujarnya.
Terpisah, KPK membantah adanya upaya untuk membungkam KPK dengan suap sehingga penyelidikan Hambalang tak naik ke penyidikan. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, faktanya justru dugaan korupsi proyek Hambalang naik ke penyidikan. "Ya enggak ada dong," kata Johan. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lindungi KPK Dari Santet, Permadi Gandeng Eyang Subur
Redaktur : Tim Redaksi