jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara terhadap terdakwa dalam kasus dugaan suap kepengurusan tunggakan pajak PT Master Steel yakni pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jakarta Timur, Mohamad Dian Irwan dan Eko Darmayanto.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa kesatu, Dian dan terdakwa kedua, Eko Darmayanto dengan pidana penjara masing-masing selama sembilan tahun," kata Ketua majelis hakim, Amin Ismanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (17/12).
BACA JUGA: Lindungi KPK Dari Santet, Permadi Gandeng Eyang Subur
Selain itu, Dian dan Eko juga didenda Rp 300 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
Majelis hakim menilai Dian dan Eko terbukti menerima uang SGD 600 ribu dari PT Master Steel Manufactory. Uang ini diterima terkait upaya penghentian penyidikan perkara pidana pajak. Selain itu, Dian dan Eko juga menerima Rp 3,25 miliar dari PT Delta Internusa dan USD 150 ribu dari PT Nusa Raya Cipta.
BACA JUGA: Komitmen Pemerintah Jalankan BPJS Dipertanyakan
Putusan untuk Dian dan Eko lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Mereka dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Atas putusan majelis hakim, Dian dan Eko menyatakan pikir-pikir untuk memutuskan akan menerima atau mengajukan banding. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Golkar Yakin tak Ada Politisasi di Kasus Atut
BACA ARTIKEL LAINNYA... FPDIP Nilai Pemerintah Tak Siap Jalankan BPJS
Redaktur : Tim Redaksi